IMPLEMENTASI SISTEM E-FILLING DALAM PELAYANAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TAHUNAN (SPT) PADA KANTOR PELAYANAN PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN (KP2KP) PARINGIN KABUPATEN BALANGAN

Authors

  • Saidah Hasbiyah Sekolah Tingggi Ilmu Administrasi (STIA) Amuntai

DOI:

https://doi.org/10.55681/sentri.v3i5.2848

Keywords:

Sistem E-Filling, Spt, Kp2kp

Abstract

E-Filling fungsinya memberikan fasilitas kepada wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak tahunan secara online, penelitian ini dilakukan atas adanya fenomena masalah seperti, sering gagal dalam registrasi dalam penginputan data karena lupa password untuk login di DJP, kode verifikasi sering lambat masuk ke pemberitahuan di email serta lupa efin dan email yang digunakan saat mendaftar, permasalahan ketika login DJP online ketika sudah memasukan NPWP dan PIN, terkadang muncul pesan bahwa login dilakukan gagal atau tidak berhasil karena terkendala jaringan atau saat server banyak yang menggunakan. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Sistem E-Filling dalam Pelayanan SPT dan faktor yang mempengaruhi Implementasi Sistem E-Filling dalam Pelayanan SPT Pada KP2KP Paringin. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif-kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data diambil melalui penarikan sampel secara Snowball Sampling berjumlah 11 orang. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis dengan teknik yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan verifikasi atau penarikan kesimpilan. Uji kredibilitas data meliputi perpanjangan pengamatan, meningkatkan kemampuan, triangulasi analisis kasus negatif, menggunakan bahan referensi dan membercheck. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, dari sub variabel support dari indikator berdasarkan keinginan pejabat publik ke arah e-goverment pada DJP online ini sudah berjalan efektif. Kedua, sub variabel support dari indikator alokasi sumber daya kurang efektif karena di KP2KP Paringin hanya ada 1 orang yang tugasnya sebagai pelaksana konsultasi yang berupa pelayanan terhadap masyarakat yang bermasalah dalam melaporkan pajak online. Ketiga, sub variabel support dari indikator adanya peraturan yang jelas tentang DJP online sudah efektif ada peraturan yaitu PER-02/PJ/2019 tentang pelaporan SPT menggunakan e-filling. Keempat, sub variabel support dari indikator apakah ada sosialisasi yang diadakan oleh KP2KP Paringin sudah efektif melakukan sosialisasi terhadap wajib pajak. Kelima, sub variabel capacity dari indikator teknologi DJP online itu cukup efektif karena teknologi ini cukup membantu wajib anak. Ketujuh dan kedelapan, sub variabel value dari indikator manfaat DJP online bagi pemerintah dan masyarakat sudah efektif. Faktor yang mempengaruhi antara lain : Jaringan server, ketersediaan SDM, serta manfaat yang dirasakan pemerintah dan masyarakat. Guna meningkatkan efektivitas E-Filling pada KP2KP Paringin disarankan kepada Kepala KP2KP Paringin mengkoordinasikan dengan Dirjen Jenderal Pajak untuk meningkatkan jaringan, monitoring tools dengan collected dan ferformance.apps dengan menambah service availability untuk menganalisis data dari berbagai sumber dan kinerja aplikasi serta error yang terjadi di aplikasi serta penambahan pegawai. Pegawai meningkatkan kompetensinya dan masyarakat meningkatkan literasi dan pemahaman berkenaan dengan petunjuk teknis penggunaan E-Filling.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arif Sarwoni Firdaus, 2019. Peraturan E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Penyamapain SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pemekasan : Diterbitkan.

Anggara, Sahya. 2016. Hukum Administrasi Perpajakan. Bandung : CV. Pustaka Setia.

Anggara, Sahya. 2016. Ilmu Administrasi Negara, Bandung : CV. Pustaka Setia.

Anonim. 2019. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 Tentag Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.

Anonim. 2021. Pedoman Penyusunan dan Penulisan Skripsi Sarjana Starata 1 (S1). Amuntai : STIA Amuntai.

Hardiyansya. 2012. Sistem Administrasi dan Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik. Yogyakarta : Penerbit Gava Media.

Indradi, Sjamsiar Sjamsuddin. 2016. Dasar-Dasar dan Teori Administrasi Publik. Malang : Instrans Publishing.

Lijan Poltak Sinambela. 2014. Reformasi Pelayanan Publik : Teori, Kebijakan, dan Implementasi. Jakarta : Bumi Aksara.

Rosdiana, Haula dan Edi Slamet Irianto. 2013. Pengantar Ilmu Pajak. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Santosa, Pandji. 2017. Administrasi Publik. Bandung : PT. Refika Aditama.

Setiawan, Irza. 2020. Birokrasi dan Governance, Hemat Publishing.

Snaib Side. 2018. Penerapan Sistem E-Filling dalam Pelayanan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makasar. Diterbitkan.

Sudirman, Risnawati dan Antong Amiruddin. 2015. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Bandung : Alfabeta.

Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kebijakan. Bandung : Alfabeta.

Sujarweni, V. Wiratna. 2020. Metode Penelitian. Yogyakarta : Pustaka Baru Press.

Downloads

Published

2024-05-25

How to Cite

Hasbiyah, S. (2024). IMPLEMENTASI SISTEM E-FILLING DALAM PELAYANAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TAHUNAN (SPT) PADA KANTOR PELAYANAN PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN (KP2KP) PARINGIN KABUPATEN BALANGAN. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 3(5), 2585–2593. https://doi.org/10.55681/sentri.v3i5.2848