IMPLEMENTASI RETRIBUSI PASAR DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DI PASAR AMUNTAI KECAMATAN AMUNTAI TENGAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
DOI:
https://doi.org/10.55681/sentri.v3i4.2655Keywords:
Implementasi, Retribusi Pasar, Pendapatan Asli Daerah (PAD)Abstract
Permasalahan pada penelitian ini adalah terlambatnya pembayaran uang sewa dari pedagang, besaran tarif retribusi pasar dan adanya kejahatan di Pasar Amuntai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi retribusi pasar dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Pasar Amuntai Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan faktof-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif kualitatif. Tektik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data diambil melalui penarikan sampel secara purposive sampling berjumlah 13 orang. Implementasi Retrribusi Pasar Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pasar Amuntai Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara masih belum optimal terlihat dari indikator Pertama, sub variabel standar dan sasaran kebijakan indikator sasaran kebijakan sudah baik. Kedua, sub variabel sumber daya indikator staf masih belum baik karena masih terjadinya pungli, indikator informasi juga masih belum baik memberikan informasi sering lambat. Ketiga, sub variabel Hubungan antar organisasi indikator koordinasi dengan instansi lain dan indikator kerjasama sudah baik. Keempat, sub variabel Karakteristik Agen Pelaksana indikator SOP dan struktur organisasi berjalan cukup baik, serta indikator pola- pola hubungan sudah baik. Kelima, sub variabel kondisi sosial ekonomi dan politik pada indikator kelompok-kelompok cukup baik yang mana menjalankan sebuah tugas dari pimpinan, indikator sifat opini publik masih belum baik dikarenakan masih adanya kurang kebersihan. Keenam, sub variabel disposisi implementor pada indikator respon implementor sudah cukup baik, indikator kognisi sudah baik, dan indikator intensitas masih belum baik. Kepada Kepala UPT Pasar Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, hendaknya lebih memberikan pemahaman kepada pedagang dengan cara sosialisasi rutin. Kepada Kepala UPT Pasar Pendapatan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara hendaknya menambah anggaran untuk ketersediaan sarana dan prasarana pasar dengan cara mengusulkannya pada awal tahun. Kepada Kepala UPT Pasar Pendapatan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara hendaknya agar lebih ditegaskan karena terdapat kecemburuan sesama pedagang yang mana pedagang yang membayar iuran perbulan dan yang tidak membayar iuran agar lebih diberikan teguran
Downloads
References
Anonim , Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Anonim, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
Anonim, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Retribusi Jasa Umum
Anonim, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Pasar Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Agustino, Leo. 2016. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung. Alfabeta.
Anggito, Albi dan Johan Setiawan. 2018. Metedologi Penelitian Kualitatif. CV. Jejak, Sukabumi.
Dyah Mutiarin & Arif Zaivudin (2014:95) Manajemen Birokrasi dan Kebijakan. Yogyakarta.
Fitriana (2021). “Implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Retribusi Jasa Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara (Studi Kasus Pasar Alabio Blok A dan B)
Hartono. Jogiyanto. 2018. Metode Pengumpulan Dan Teknik Analisis Data. Penerbit Andi. Yogyakarta
Jaya, I Made Laut Merta. 2020.Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Anak Hebat Indonesia.
Yogyakarta
Setiawan dan Su (2002:134) Manajemen rasi dan Kebijakan. Yogyakarta.
Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&B. Bandung. CV.Alfabeta
Subarsono, AG. 2020. Analisis Kebijakan Publik (Konsep, Teori dan Aplikasi), Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jumadi, Khairullah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.