IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN NO.28 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL di RUMAH SAKIT UMUM KOTA MEDAN
DOI:
https://doi.org/10.55681/sentri.v2i4.745Keywords:
Implementasi, Kesehatan, BPJSAbstract
Pelayanan publik di bidang kesehatan merupakan salah satu fungsi pemerintah dalam menjalankan dan memberikan hak dasar. Hal yang paling penting dalam proses pemenuhan hak dasar rakyat adalah hak untuk memperoleh akses atas pelayanan pemerintah, khususnya dalam bidang kesehatan. Akses terhadap hak-hak dasar rakyat seperti ini harus terakomodasi dalam pembangunan. Tanpa pemenuhan kebutuhan dasar, sulit mengharapkan adanya partisipasi yang berdasarkan pada kemerdekaan dan kesetaraan. Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah adalah dalam pembiayaan kesehatan yaitu dengan memantapkan penjaminan kesehatan melalui Permenkes No. 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Penelitian ini difokuskan pada implementasi Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Selanjutnya, dalam implemetasi kebijakan ini, terdapat beberapa hambatan, seperti; kurangnya kesadaran masyarakat, kesadaran peserta mandiri untuk membayar iuran, dan peserta JKN belum paham sistem rujukan berjenjang dan prosedur pelayanan JKN.
Downloads
References
Kismartini, dkk (2007). Analisis Kebijakan Publik. Jakarta
Santoso, Purwo, 2010. Analisis kebijakan Publik. Yogyakarta : Jurusan Politik dan Pemerintahan
Subarsono, AG, 2005. Analisis Kebijakan Publik : Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Suharto, Edi (2008). Analisis Kebijakan Publik : Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial. Bandung: Alfabeta
Wahab, Solichin, 2010. Analisis Kebijaksanaan : Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta : PT Bumi Aksara
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.