KEPASTIAN HUKUM JAMINAN HAK TANGGUNGAN ATAS SERTIFIKAT HAK PAKAI DI ATAS HAK MILIK PERORANGAN TERKAIT PENOLAKAN PEMBIAYAAN OLEH PERBANKAN.
DOI:
https://doi.org/10.55681/sentri.v2i12.1891Keywords:
Mortgage Right, Right Of Use Certificate, Financing BanksAbstract
Seeing the increasing focus on the economic sector, it requires a guarantee rights institution that is able to provide legal certainty. In the UUHT, land rights can be made into mortgages, property rights, business use rights, building use rights and use rights over state land, while PP 18 of 2021 explains usufructuary rights can be used as collateral for mortgage rights. In the phenomenon that occurs, usufructuary rights over individual rights experience rejection by the banking system when they are used as collateral for mortgage rights. Based on these problems, the formulation of the problem is how to implement guarantees for usufructuary certificates over individual property rights related to refusal of financing by banks and how legal certainty guarantees mortgage rights over usufructuary certificates over individual property rights related to refusal of financing by banks. The theory used is Legal Certainty from Gustav Radbruch and Satrio's Guarantee Law Theory. The method used in this study is normative juridical research, namely library law research or secondary data with sources of primary, secondary and tertiary legal materials, supported by interviews. The research approach used is the statutory approach, conceptual approach, analytical approach and case approach, and legal material collection techniques are carried out by identifying and inventorying positive legal rules, literature books, journals and other sources of legal materials. For technical analysis of legal material, it is carried out by means of legal interpretation (interpretation) of grammatical interpretation and systematic interpretation and methods of legal construction. The results of research on usufructuary rights on individual land cannot be encumbered with mortgage rights, this makes it ambiguous between the UUHT and PP 18 of 2021. There needs to be an affirmation in PP 18 of 2021 as well as the guarantee of usufructuary rights so that they can be in line with UUHT
Downloads
References
A.P. Perlindungan, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Cetakan II Mandar Maju, Bandung 1994.
Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2006
Adrian Sutedi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Ali Achmad Chomsah, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia), Jilid 2, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2004.
Andrian Sutedi, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakara, 2001.
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.
Bambang Sugono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2006.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta, 2013.
Boedi Harsono, Hukum Agraria, Sejarah Pembentukan Isi dan Pelaksanaannya, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta, 2013.
______. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2007.
Efendi Bachtiar, Pendaftaran tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Alumni Bandung 1993.
Effendy Hasibuan. Dampak Pelaksanaan Eksekusi Hipotek dan Hak Tanggungan Terhadap Pencairan Kredit Macet Pada Perbankan di Jakarta, Laporan Penelitian, Jakarta, 1997.
Erich A Helfert, Analisis Laporan Keuangan, Erlangga, Jakarta, 1993.
Gatot Supramono, Perbankan Dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan Yuridis, Djembatan, Jakarta, 1996.
Handri Raharjo, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009.
Henry R. Cheeseman, Business Law, Pearson Education, Inc., New Jersey, USA, 2002.
HM. Arba & Mulada, Diman Ade, Hukum Hak Tanggungan: Hak Tanggungan Atas Tanah Dan Benda-Benda Diatasnya, Sinar Grafika, Jakarta, 2021
J Satrio, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1992.
______, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
J.B. Daliyo, Hukum Agraria I, Prenhallindo, Jakarta, 2001.
Johni Ibrahim, Teori Dan Metofologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2007.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Hak-Hak Atas Tanah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.
Mahadi, Hak Milik dalam Hukum Perdata Nasional, Proyek BPHN, Jakarta, 1980.
R. Subekti, JaminanJaminan untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Alumni, Bandung, 1980
R.Soebekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramitha, Jakarta, 1989.
Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Gremedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003
______, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Retno Sutantio, Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan oleh Bank dalam Menerima Hak Atas Tanah sebagai Obyek Hak Tanggungan, Refika Aditama, Bandung, 1996.
Retnowulan Sutantio, Penelitian tentang Perlindungan Hukum Eksekusi Jaminan Kredit, Badan Pembinaan Hukum Nasional-Departemen Kehakiman RI, Jakarta, 1998.
Perundangan
Undang- Undang Dasar 1945 Beserta Amandemennya
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah
Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.