IMPLEMENTASI PRINSIP SYARIAH DALAM PENGIKATAN HAK TANGGUNGAN PADA PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DI BANK MEGA SYARIAH

Authors

  • Putri Rosmala Dewi Universitas Jayabaya
  • Yuhelson Universitas Jayabaya
  • Erny Kencanawati Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.55681/sentri.v2i7.1178

Keywords:

Bonding Mortgage, Musyarakah Financing

Abstract

Discussion on the implementation of sharia principles in binding mortgage rights to musyarakah financing at mega sharia banks. The type of research used in this legal research is normative law research. The research approach used in this research is the Statutory, Conceptual, Analytical and Case Approach. Sharia Banking continues to use Sharia principles as guidelines for Islamic Banking contained in the DSN-MUI Fatwa Number 08/2000 concerning Musyarakah Financing, but does not violate the provisions stipulated in the Mortgage Law in carrying out the Mortgage Binding procedure, which includes Consequences The law on the collateral object, the party giving the guarantee, and the party requesting the guarantee.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Ghofur Anshory, Penerapan Prinsip Syariah dalam Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2008.

Cik Basyir, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah, Kecana Prenada Media Group, Jakrta, 2009.

Gustav Radbruch, Legal Philosophy, in the Legal Philosophies of Lask, Radbruch and Dabin, translated by Kurt Wilk, Massachusetts: Harvard University Press, 1950, sebagaimana dikutip dari Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta:RajaGrafindo Persada, 2007.

Mohammad Pradhipta Erfandi, Analisis Yuridis Mengenai Keabsahan Hak Tanggungan Terhadap Perjanjian Mudharabah, Tesis UII, tahun. 2020

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata : hukum Benda, Liberty, Yogyakarta, 2000.

Syahmin AK, Hukum Kontrak Internasional, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2006.

Gustav Radbruch, Legal Philosophy, in the Legal Philosophies of Lask, Radbruch and Dabin, translated by Kurt Wilk, Massachusetts: Harvard University Press, 1950, sebagaimana dikutip dari Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta:RajaGrafindo Persada, 2007.

Perundang-undangan

Al- Quran

Undang-Undang Dasar 1945.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Musyarakah.

Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah.

Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Murabahah.

POJK Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah.

Downloads

Published

2023-07-10

How to Cite

Dewi, P. R., Yuhelson, Y., & Kencanawati, E. (2023). IMPLEMENTASI PRINSIP SYARIAH DALAM PENGIKATAN HAK TANGGUNGAN PADA PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DI BANK MEGA SYARIAH. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(7), 2678–2687. https://doi.org/10.55681/sentri.v2i7.1178