MANAJEMEN PAJAK KEBAB SAKINAH
DOI:
https://doi.org/10.55681/sentri.v2i6.1059Keywords:
Tax Planning. Kebab Sakinah, PPh 21, Gross UpAbstract
Pajak tetap menjadi beban bagi pengusaha maupun masyarakat karena akan mengurangi Penghasilan. Untuk itu masyarakat banyak yang melakukan upaya pengurangan pajak. selain itu juga pajak menjadi sumber pendapatan terbesar bagi pembangunan di Indonesian. Kebab Sakinah adalah sebuah usaha swasta yang bergerak dibidang kuliner di Surabaya yag memiliki beberapa cabang. Kebab Sakinah memiliki omset penjualan sebesar Rp 9.646.078.047 yang berasal dari penjualan beberapa cabang dalam satu tahun. Perencnaan pajak PPh 21 dengan menggunakan metode gross up ini menggunakan prinsip taxability- deductibility bahwa secara konsep jika pemberi kerja memberi tunjangan pajak sebesar dengan utang PPh 21 pada salah satu karyawan yaitu sebesar Rp 544.300 maka tunjangan tersebut bersifat deductibility atau boleh dibiayakan oleh Kebab Sakinah. Implementasi Perencanaan pajak PT. Nanda adalah dengan memilih metode gross up untuk PPh 21, 22, dan 23 karena dengan menggunakan metode tersebut biaya atas pengenaan PPh 21, 22, dan 23 tidak muncul dalam elemen laba- rugi, sehingga tidak menimbulkan koreksi fiskal
Downloads
References
Achyarsyah, P. (2018). Pengaruh Perbedaan Laba Komersial dan Laba Fiskal, Pajak Tangguhan, Laverage, Terhadap Persistensi Laba. Jurnal Ilmu Akuntansi, 56-68.
Asmandani, V., Pamungkas, T. S., Hidayat, R., Wicaksono, G., Puspita, Y., Kusumaningrum, N. D., & Susilo, D. (2020, March 8). Effect Of Using E-Filling On Quality Of Tax Reporting Services In East Java. https://doi.org/10.31227/osf.io/afrcu
Fadhila, N. (2018). Analisis Perencanaan Pajak Penghasilan PT. XYZ dalam Meminimalisir Beban Pajak. Seminar Nasional Royal, 455-460.
Hanifah, & Indra. (Jurnal Online Insan Akuntansi ). 2019. Tax Planning Atas PPh Badan PT. Suci, 1-10.
Indonesia, I. A. (2015). Standar Akuntan Keuangan. Jakarta: Salemba Empat.
Nur, A. (2018). Analisis Penerapan Koreksi Fiskal atas Pendaptan, Beban, dan Pajak Tangguhan untuk Menghitung Pajak Penghasilan Terutang PT. Sinar Bahagia. E-Journal.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 167/PMK. 03/2018 Tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura atau Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan dapat Mengurangi Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.
Pohan, C. A. (2017). Perpajakan Indonesia Teori dan Kasus . Jakarta: Mitra Wacana Media.
Pohan, C. A. (2018). Optimizing Corporate Tax Management . Jakarta: Bumi Aksara.
Puspita, Yeni dan Galih Wicaksono. (2017). Analisis Potensi Pajak Restoran di Kabupaten Banyuwangi (Studi Kasus Kecamatan Banyuwangi). Prosiding Seminar Nasional Pariwisata 2017 Universitas Jember Jawa Timur.
Ririn, F., & Hisayati, K. (2016). Penerapan Tax Planning Atas Pajak Penghasilan Badan PT. Prawirajaya . Jurnal Ekonomi, 1-11.
Surat Edaran No. SE- 66/PJ/2010 Penegasan atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat 1 Undang- Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Pemghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008
Stefanus, A. (2011). Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan pada PT. Trico Paint Factory. Binus Bissnis Review, 143-159.
Stefanus, K. (2017). Evaluasi Penerapan Perencanaan Pajak atas Penghasilan PPh 25 pada PT. Bank Sulutgo. Jurnal Riset Akuntansi, 220-231.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembagunan nasional
Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
Wicaksono, Galih dan Tree Setiawan Pamungkas. (2017). Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember. Jurnal STIE Semarang. Vol. 9, No. 1, Februari 2017.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.