PENINGKATAN MUTU UMKM RT 16, 17, DAN 18 KELURAHAN KARANG JOANG MELALUI SOSIALISASI NIB

Authors

  • Adi Hermawansyah Universitas Balikpapan
  • Bruce Anzward Universitas Balikpapan
  • Yanzil Azizil Yudaruddin Universitas Balikpapan
  • Nico Gerry Universitas Balikpapan
  • Prisca Cisca Pongtiko Universitas Balikpapan
  • Azzam Marwan Universitas Balikpapan
  • Chlara Novita Universitas Balikpapan
  • Indra Rahayu Universitas Balikpapan
  • Dinda Selfiawati Universitas Balikpapan
  • Putri wahyu Kholifah Universitas Balikpapan

DOI:

https://doi.org/10.55681/ejoin.v1i9.1566

Keywords:

UMKM, NIB, OSS.

Abstract

Di Indonesia UMKM mempunyai kontribusi yang penting sebagai pilar perekonomian. Penggerak utama perekonomian di Indonesia selama ini sebagian besar berasal dari sektor Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Untuk mendukung hal tersebut, pelaku UMKM perlu mengelola dan memberdayakan penggunaanya untuk menjaga profitabilitas usahanya, salah satunya terkait dengan legalitas atau perizinan usaha. Pemerintah memiliki salah satu layanan publik terkait perizinan komersial yaitu Online Single Submission (OSS). Di Kelurahan Karang Joang, peneliti melakukan penelitian dengan metode kuantitatif yaitu: wawancara, observasi, dan diskusi. Berdasarkan hasil penelitian pada masyarakat di RT 16, 17, dan 18 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Para pelaku UMKM di Kelurahan Karang Joang sebagian besar tidak memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) serta kurang menyadari peran penting memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Untuk itu dalam pengabdian masyarakat ini peneliti melakukan kegiatan sosialisasi. Tujuan sosialisasi UMKM ini untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya kepemilikan NIB (Nomor Induk Berusaha). Kegiatan sosialisasi pada usaha Mikro, Kecil, serta Menengah (UMKM) pada Kelurahan Karang Joang telah dilaksanakan pada hari Sabtu, 12 Agustus 2023 yang bertempat di Padepokan Majelis Ta’lim Fidyah Fatihah. Sasaran kegiatan sosialisasi ini, yakni para pengusaha UMKM yang terdapat pada Kelurahan Karang Joang, Hasil dari kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menambah pengetahuan peserta usaha UMKM tentang pentingnya karakteristik UMKM dan kepemilikan Legalitas Usaha (NIB).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adrian Sutedi. (2011). Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Sinar Grafika: Jakarta.

Budiarto, et al. (2022). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam Rangka Pengembangan UMKM Desa Ngampungan Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 116-124.

Hapsari,C.M. (2022). Penyuluhan dan Simulasi Dalam Proses Pembuatan Nomer Induk Berusaha (NIB) Bagi Kelompok Wanita Tani Anugerah Guwosari. HIKMAYO:Jurnal Pengabdian Masyarakat Amayo,1(1),49-56.

Istiqfarini, F., et al. (2022). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku UMKM di Kelurahan Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Kota Surabaya. KARYA UNGGUL-Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat,1(2), 309-315.

Maesaroh, S. (2023). Pentingnya nomor induk berusaha bagi keberlangsungan umkm di desa kuta ampel. Abdima jurnal pengabdian mahasiswa, 924-930.

Nurmi N. (2018). Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Pengendalian Pengurusan Izin Usaha Perdagangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Edik Inform, 2(2), 152-162.

Sudrartono, T., et al. (2022). Kewirausahaan UMKM Di Era Digital.

Wulandari, I.,& Budiantara, M. (2022). Pembuatan nomor induk berusaha (NIB) melalui online single submission. Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 386-39.

Downloads

Published

2023-09-16