KEPASTIAN HUKUM KARTU PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) SEBAGAI SYARAT PENDAFTARAN PERALIHAN HAK TERKAIT KARTU YANG TIDAK AKTIF

Authors

  • Rhika Purwaningsi Prodi Kenotariatan, Pascasarjana Universitas Jayabaya
  • Yuhelson Prodi Kenotariatan, Pascasarjana Universitas Jayabaya
  • I Wayan Karya Prodi Kenotariatan, Pascasarjana Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.55681/sentri.v2i6.999

Keywords:

Transfer Of Land Rights, Buying And Selling, BPJS Kesehatan

Abstract

Requirements and requirements for registering for land rights transfer before and after the existence of INPRES No.01 of 2022 concerning Optimization of the Implementation of the National Health Insurance Program and the implementation and correlation of the BPJS Health Card to land rights transfer registration. The research method in writing this thesis is penelitian normative law, namely legal research using secondary data as the main material obtained from library research, and supported by information obtained in the field. From the results of the study, it can be concluded that: a transfer of land rights that do not use the card of the social security organizing agency, based on the theory of legal work. this is what drives that the theory of legal work in terms of transfer of rights that requires the use of Social Security Administration cards is ineffective;  b.  The transfer of land rights due to sale and purchase is carried out to obtain legal certainty for those who buy a plot of land. certainty of the identity of the owner of the piece of land registered with the Ministry of Agrarian and Spatial Planning / local national land office.  However, for the reason of Optimizing the Implementation of the National Health Insurance Program, the BPJS Health Card is used as a requirement to register land rights due to buying and selling

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Ali, Penelitian Hukum Normatif, Kencana Prenada, Jakarta, 2010.

Acmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicalprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudeence), Kencana, Jakarta, 2009.

Achmad Ali dan Wiwie Heryani, Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum, Kencana, Jakarta, Cetakan 1, 2012.

Adrian Sutedi, Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya. Sinar Grafika. Jakarta, 2008.

Bachtiar Effendie, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksananya, Alumni, Bandung, 1980.

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta,1980.

Effendi Perangin, Mencegah Sengketa Tanah, Rajawali Group, Jakarta, Cetakan Kedua, 1990.

Jonathan Sarwono, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2006.

Jujun S Suriasumantri, Ilmu dalam Perspektif sebuah kumpulan karangan tentang hakekat ilmu, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2006

Kartini Kartono, Pengantar Metodelogi Research Sosial, Alumni, Bandung, 1993

Freidman Lawrence M, Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial (The Law Sistem A Social Perspective), Nusamedia, Bandung, 2009.

M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 1994.

Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2000.

Mukti Fajar Nurdewata, Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Otje Salman dan Anthon. F Susanto, Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Refika Aditama, Bandung, 2013.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Prenada Kencana Media, Jakarta, 2008

R. Hapsara Habib Rachmat, Pembangunan Kesehatan di Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2004

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta,1986.

Soerjono Soekanto,Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers , Jakarta, 2008

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta, Cet.48 2017.

Sri Mamudji, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, BP FHUI, Jakarta, 2005

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (suatu pengantar), Liberty, Yogyakarta, 1998

Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986

Perundangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta amandemennya

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-UndangNomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang Jaminan Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional

Downloads

Published

2023-06-06

How to Cite

Purwaningsi, R., Yuhelson, Y., & Karya, I. W. (2023). KEPASTIAN HUKUM KARTU PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) SEBAGAI SYARAT PENDAFTARAN PERALIHAN HAK TERKAIT KARTU YANG TIDAK AKTIF. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(6), 2010–2018. https://doi.org/10.55681/sentri.v2i6.999