EFEKTIVITAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PASAR DAN PERTOKOAN DI KAWASAN PASAR MODERN ADARO KABUPATEN BALANGAN

Authors

  • Arpandi Sekolah Tingggi Ilmu Administrasi (STIA) Amuntai

DOI:

https://doi.org/10.55681/sentri.v3i5.2849

Keywords:

Polisi Pamong Praja , Peraturan Daerah , Pasar Dan Pertokoan

Abstract

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan melakukan kegiatan penegakan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 di Pasar Modern Adaro Kabupaten Balangan. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, peneliti menemukan beberapa fenomena permasalahan, yaitu kurangnya pemahaman anggota Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas di lapangan, belum tercapainya tujuan kegiatan, belum optimalnya kegiatan sosialisasi, dan minimnya monitoring dan evaluasi dari pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan atas kinerja anggotanya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Efektivitas Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penegakan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 di Kawasan Pasar Modern Adaro Kabupaten Balangan dan faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini menggunakan deskriptif-kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data diambil melalui penarikan secara snowball sampling berjumlah 13 orang. Teknik analisa data meliputi membangun sajian, memasukkan data, dan menganalisis data. Uji kredibilitas data pada penelitian ini dengan melakukan perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan, triangulasi data, analisis kasus negatif, dan mengadakan membercheck. Hasil dari penelitian Efektivitas Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penegakan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 di Kawasan Pasar Modern Adaro Kabupaten Balangan disimpulkan masih kurang efektif, hal ini terlihat dari indikator ketetapan program kurang efektif, indikator pelaksana kegiatan kurang efektif, indikator objek sasaran program efektif, indikator pelaksanaan sosialisasi kurang efektif, indikator bentuk sosialisasi kurang efektif, indikator upaya dalam pencapaian program tidak efektif, indikator tercapainya tujuan program kurang efektif, indikator pengawasan hasil kurang efektif, indikator penilaian hasil kurang efektif. Faktor yang mendukung efektivitas adalah sarana prasarana yang dimiliki dan kolaborasi antar instansi, sedangkan faktor penghambat efektivitas adalah sebagian besar personil Satuan Polisi Pamong Praja yang ditugaskan kurang memiliki wawasan yang cukup dalam kegiatan di lapangan, kurangnya anggaran, kurangnya tindakan yang tegas, lemahnya penilaian hasil kegiatan, dan perilaku pedagang. Efektivitas dapat meningkat dengan cara melakukan optimalisasi pengawasan, evaluasi, dan penilaian terhadap kegiatan, selektif dalam penentuan personil yang ditugaskan, optimalisasi anggaran kegiatan operasional lapangan dan melakukan pengembangan wawasan kepada seluruh anggota. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja harus memperdalam wawasan tentang fungsi tugasnya. Para pedagang diharapkan harus mentaati semua aturan yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anonim, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Anonim, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Anonim, Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Noor 18 Tahun 2013 tentang Kawasan Pasar dan Pertokoan.

Anonim, 2022. Pedoman Penyusunan Skripsi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Publik. Amuntai.

Abdullah, Sani Ridwan. 2014. Pembelajaran Saintifik untuk Kurikulum 2013. Jakarta: Bumi Aksara.

Agustino, Leo. 2013. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung : CV. Alfabeta.

Anggara, Sahya. 2014. Kebijakan Publik. Bandung : CV. Pustaka Setia.

Akbar, Anugerah A., 2020. Efektifitas Kebijakan Relokasi Pegadang Kaki Lima di Kota Makasar. Jambi : Universitas Islam Negeri Sulthan Thana Saifuddin Jambi.

Bungin, Burhan. (ed) 2013. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Creswell, J.W. 2014. Research Desigen : Qualitative, Quantitative and Mixed Method Approach. Los Angeles : Sage Publication.

Efendi, Usma. 2014. Asas Manajemen. Jakarta : Rajawali Pers.

Ibrahim, 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif (Panduan Penelitian Beserta Contoh Proposal Kualitatif). Bandung : Alfabeta.

Kunandar, 2014. Penilaian Autentik (Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik Berdasarkan Kurikulum 2013). Jakarta : Raja Grafindo Persada.

M. Kadarisman, 2013. Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jakarta : Rajawali.

Pebundu, Tika, 2014. Budaya Organisasi dan Peningkatan Kinerja Karyawan. Perhitungan Bobot, Ranting dan OCAL. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.

Rizal Khadafi, Dyah Mutiarin, 2017. Efektivitas Program Bantuan Keuangan Khusus dalam Mengentaskan Kemiskinan di Kabupaten Gunung Kidul. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Siagin, Sondang P, 2015. Administrasi Pembangunan. Jakarta : Sijunjung Dalam Angka.

---------, 2016. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta : Bumi Aksara.

Silalahi, Ulber, 2015. Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung : PT. Refika Aditama.

Subarsono, 22020. Analisis Kebijakan Publik Konsep Teori dan Aplikasi. Pustaka Belajar : Bandung.

Sugiyono, 2014. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : CV. Alfabeta.

-, 2017. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung : CV. Alfabeta.

Sudjana, Nana, 2016. Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.

Tahir, Arifin, 2014. Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Daerah. Bandung : CV. Alfabeta.

Tangkilisan, 2013. Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Daerah. Bandung : CV. Alfabeta.

Tedisyah, 2021. Strategi Pengawasan Langsung Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penataan Pasar Tradisional di Pangkalan Brandan. Skripsi.

Downloads

Published

2024-05-25

How to Cite

Arpandi, A. (2024). EFEKTIVITAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PASAR DAN PERTOKOAN DI KAWASAN PASAR MODERN ADARO KABUPATEN BALANGAN. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 3(5), 2594–2601. https://doi.org/10.55681/sentri.v3i5.2849