ANALISIS POLA PEMBINAAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR PELAKU TINDAK PIDANA BERBASIS HUKUM TRANSENDENTAL
DOI:
https://doi.org/10.55681/sentri.v2i6.1051Keywords:
Implementation, Transcendental Law, Rules, LegislationAbstract
The poor quality of law contained in Indonesia raises irregularity in its application. The existing of legislation is perceived as not fulfilling the sense of justice in the community causing a commotion. Based on this background, a thought emerged to change the existing legal paradigm in Indonesia, by incorporating transcendental law as a new color in lawmaking. Transcendental law itself comes from spiritual values so that the law will be more just, humanist, raises the benefit to humankind and aims to seek Allah’s approval. Transcendental law is believed to be a lot of positive response because it comes together the formation of a more civilized Indonesian legal system. The transcendental law in the context of Indonesia can be derived from the holy verses of the Qur’an, the hadith of the Prophet, the commentaries of the scholars and the fatwa of the The Indonesian Ulema Council. The point is that the rajas of the sharia may enter as the main legal colors in the making of the law even though it is not directly mentioned as a law derived from God.
Downloads
References
Makalah dipresentasikan dalam SEMINAR NASIONAL Call for Papers: Hukum Transendental: Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesia, diselenggarakan oleh Sekoah Pasca Sarjana Program Doktor Ilmu Hukum
Universitas Muhammadiyah Surakarta, Sabtu, 27 Januari 2018.
Suteki, Guru Besar dalam Ilmu Hukum dan Masyarakat pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Selain itu juga mengajar MK Hukum Progresif di AKPOL dan UNISSULA Semarang.
Hukum Ransendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesia
Arief, Barda Nawawi. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Jakarta: Kencana Prenada
Media Group
Arikunto, Suharsimi. 1998. Prosedur Penelitian: SUatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta
Aryadi, Gregorius. Putusan Hakim dalam Perkara Pidana. Yogyakarta: Univeristas Atma Jaya. 1995.
Atmasasmita, Romli. 1996. Beberapa Catatan Isi Naskan RUU Permasyarakatan. Bandung; Rineka Cipta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1990
Di Praja, R.A.S Soerna dan Romli Atmasasmita, Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, (Jakarta : Biratirta, 1979)
Emry, Meyrinal (skripsi). Fungsi Remisi bagi Narapidana di Dalam Sistem Pemasyarakatan”. Bukittingi 1998
Gunakarya, A Widiada. Sejarah dan Konsepsi Pemasyarakatan. Bandung: CV. Armico 1998 Gunawan, Imam. 2014. Metode Penelitian Kualitatif: Teori dan Praktik. Ed.1, Cet.2. Jakarta: Bumi Aksara
Hasan, Alwi dkk. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional Balai Pustaka. Hasan, Fuad. 1974.
Pola Pendidikan Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Hendyatsoetopo dan Wantysoemanto, Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum, Bina Aksara, Jakarta, 1982
Jurnal Doris Rahmat, Pembinaan Narapidana Dengan Sistem Pemasyarakatan, Pranata Hukum Volume 13 Nomor 2 Juli 2018.
Erina dkk, Pelaksanaan Program Pembinaan Narapidana Pada Lembaga Pemasyarakatan Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jurnal Administrasi Publik (Jap), Vol. 1, No. 6, Hal. 1266-1275.
Fauziya Ardilla, Ike Herdiana, Penerimaan Diri pada Narapidana Wanita, Jurnal Psikologi Kepribadian dan Sosial, Vol.2 No.01., Feburari 2013.
Haryanto Dwiatmodjo, Pelaksanaan Pidana Dan Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Narkotika, PERSPEKTIF Volume XVIII No. 2 Tahun 2013.
Muhammad Riza Ike Herdiana, Resiliensi pada Narapidana Laki-laki di Lapas Klas 1 Medaeng, Jurnal Psikologi Kepribadian dan Sosial, Vol. 1, No. 03, Desember 2012
Rahmat Hi. Abdullah, Urgensi Penggolongan Narapidana Dalam Lembaga Pemasyarakatan, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 9 No. 1, JanuariMaret 2015.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.