Perlindungan dan Pertanggungjawaban Hukum Bagi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Keterangan Palsu Para Pihak Dalam Akta (466/PID.B/2023/PN.JKT.SEL)
DOI:
https://doi.org/10.55681/jige.v6i2.3715Keywords:
Legal protection, Legal Liability, PPAT, Notary, authentic deed,, false statement, land saleAbstract
Land sale transactions often involve the creation of authentic deeds by Land Deed Officials (PPAT) and Notaries, which serve as valid evidence of land rights transfer. However, in practice, false statements by involved parties during the deed-making process frequently occur, potentially harming various stakeholders, including PPAT and Notaries. This study aims to analyze legal protection for PPAT and Notaries against false statements in authentic deed-making, with a case study of Decision Number 466/Pid.B/2023/PN.JKT.SEL. The research employs a normative legal approach by examining relevant legal regulations, legal doctrines, and court decisions. The findings indicate that PPAT and Notaries may bear legal responsibility if proven negligent in verifying the identities and statements of the involved parties. Nevertheless, legal protection for PPAT and Notaries can be enhanced through stricter regulations, improved verification mechanisms, and stronger sanctions for parties providing false statements. The study concludes that stricter supervision of authentic deed-making and increased legal awareness among PPAT and Notaries are necessary to prevent their involvement in document falsification cases
Downloads
References
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: PT Raja, 2003.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktik, (Jakarta: Sinar Grafika, 1991)
Busya Azheri, Corporate Sosial Responsibility dari Voluntary menjadi Mandotary, (Jakarta: Raja Grafindo Press, 2011)
Effendi Perangin, Praktik Jual Beli Tanah, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1994)
HR. Ridwan, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006)
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayu Media Publishing, 2007)
Karauwan, Donny. Bantuan Hukum di Indonesia. (Jakarta: Eureka Media Aksara, 2022)
Mestika Zed, Metode Penelitian Kepustakaan, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008)
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010)
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008)
Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, (Surabaya: Yuridika Volume 7, No. 5&6 Tahun, 1997)
R. Subekti, Aneka Perjanjian, (Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 1995)
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Juritmetri, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990)
Salim HS, Penerpan Teori Hukum pada penelitian tesis dan disertasi, (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2013)
Soedharyo Soimin, Status Hak dan Pembebasan Tanah, (Jakarta : Sinar grafika, 2008)
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006)
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986)
Suharsimi Arikundo, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, (Jakarta: Rineka Cipta, 2006)
Indonesia ,Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tanggal 16-5-2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah
__________, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
__________, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tanggal 16-5-2006 tentang ketentuan tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah; Lembar Bentuk Surat Permohonan Pengangkatan Sebagai PPAT.
__________, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.
__________, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.
_________, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dimas Aldriansyah Sukandar, Edy Tarsono, Zulpadli Barus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.