SOSIALISASI KUHP BARU GUNA MENCERAHKAN PEMAHAMAN KEPADA PARA ADVOKAT DI LAW OFFICE 108 (LO.108) MATARAM-NTB
DOI:
https://doi.org/10.55681/ejoin.v1i9.1584Keywords:
Sosialisasi, KUHP Baru, Mencerahkan, Para Advokat Dan LAW OFFICE 108Abstract
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilatar belakangi oleh situasi dan kondisi Di Kantor LAW OFFICE 108 (LO.108) Mataram-NTB bersama para Advokat, Advokat Magang dan staf di LAW OFFICE 108, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau lazimnya dikenal dengan KUHP baru akan menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda yang selama ini penerapannya dianggap kaku dan mengedepankan pidana penjara, sehingga acapkali menimbulkan konflik sosial karena menjadi sarana pembalasan (lex talionis) dan menyebabkan kepadatan (overcrowding) di Lembaga Pemasyarakatan. Adapun subtansi KUHP baru telah berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yang tidak lagi menekankan pada keadilan restributif, melainkan pada keadilan korektif. keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif. Kita sadari banyaknya jumlah Pasal yang di atur dalam Buku 2 pada KUHP yang baru ini menjadi cukup urgen dan menarik untuk kita analisis dan kaji bersama khususnya tentang advokat, sosialisasi ini bermaksud untuk menjawab keresahan para advokat perihal kesimpangsiuran informasi perihal substansi pengaturan Undang-Undang tersebut melalui rangkaian penjelasan yang bersifat klarifikatif. Di sisi lain, lazimnya sosialisasi, kegiatan ini pula menyasar konstruksi pemahaman para advokat, advokat magang dan staf LAW OFFICE 108 khususnya para advokat di LAW OFFICE 108 Mataram-NTB terhadap dimensi pengaturan sekaligus mengumpulkan persepsi serta melakukan pengayaan terhadap pendapat publik yang mengitari keberadaan ketentuan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Sifat penelitiannya bersifat deskriptif-analitik. Sumber data yang digunakan ialah sumber data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan LAW OFFICE 108 Mataram-NTB, sumber data sekunder yang diperoleh dari buku-buku dan sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian dan sumber data tersier. Dan teknik pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah menunjukkan peningkatan pemahaman hukum masyarakat terhadap pasal-pasal yang dianggap kontroversi terhadap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Downloads
References
Agus Rusianto. (2016), Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana (Tinjauan Kritis Melalui
Konsistensi Asas, Teori dan Penerapannya), Prenadamedia Group, Jakarta.
Barda Nawawi Arief. (2007), Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, edisi pertama, cetakan ke-1, Kencana Prenada Media Group,Jakarta.
Eddy O.S Hiariej et al. (2009). Buku Panduan Kuliah Kerja Nyata Pemberdayaan Hukum Masyarakat Pengguna Pengadilan. Pusat Kajian Anti (PuKAT) Korupsi, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada.
Firzhal Arzhi Jiwantara, Siti Hasanah, Lukman, Penyuluhan Hukum Tentang Sistem E-Court Dalam Pelaksanaan Peradilan Di Indonesia (Sekretariat Kantor DPC PERADI Mataram-NTB), EJOIN: Jurnal Pengabdian Masyarakat, VOL.1 No.4, 2023.
Fungsional Konsep Living Law dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pada Konstruksi Hukum Nasional. 2(6), 2153–2173. https://doi.org/https://doi.org/10.56799/jim.v2i6.1591.
Heri Tahir. (2010). Proses Hukum yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Laks Bang, Yogyakarta.
R. Abdoel Jamali. (2010). Pengantar Hukum Indonesia. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Zulfadli, M., Abdullah, K., & Nur, F. (2016). Penegakan Hukum Yang Responsif Dan Berkeadilan Sebagai Instrumen Perubahan Sosial Untuk Membentuk Karakter Bangsa. Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial Membentuk Karakter Bangsa Dalam Rangka Daya Saing Global.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 EJOIN : Jurnal Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.