[1]
G. H. Cakita and M. Jarnawansyah, “Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Pengadilan Negeri dalam Mengadili Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Anggota KPU dalam Proses Penyelenggaraan Pemilihan Umum”, SJRI, vol. 5, no. 6, pp. 3182–3197, Jun. 2026.