[1]
E. I. Prayudha, “Kepastian Hukum Bagi Investor Asing di Indonesia: Analisa Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal”, SJRI, vol. 4, no. 10, pp. 2535–2544, Oct. 2025.