[1]
H. Basri, I. Risdawati, and R. Sidi, “Kedudukan Hukum antara Dokter, Perawat dan Rumah Sakit dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan kepada Pasien di Indonesia”, SJRI, vol. 4, no. 9, pp. 2152–2162, Sep. 2025.