[1]
Pratomo, S.A., Kencanawati, E. and Ridwan, R. 2024. AKIBAT HUKUM PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN SECARA ELEKTRONIK TERHADAP KEPASTIAN HUKUM AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN YANG DIBUAT DIHADAPAN PPAT YANG PENDAFTARANNYA MELEWATI JANGKA WAKTU. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah. 3, 4 (Apr. 2024), 1841–1849. DOI:https://doi.org/10.55681/sentri.v3i4.2556.