PENGEMBANGAN KOMPETENSI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI ERA DIGITAL: MODEL KOGURASI SEBAGAI KERANGKA INTEGRATIF-SPIRITUAL
DOI:
https://doi.org/10.55681/sentri.v3i10.7183Keywords:
kompetensi guru PAI, profesionalisme guru, kompetensi digital, pengembangan keprofesian berkelanjutan, KOGURASIAbstract
Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) menghadapi tantangan yang semakin kompleks di tengah transformasi digital dan perubahan karakteristik peserta didik. Penguasaan empat kompetensi utama guru, yaitu pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial, perlu diperkuat melalui kemampuan adaptif dan kompetensi digital. Namun, berbagai program pengembangan kompetensi guru masih cenderung bersifat parsial, jangka pendek, dan belum sepenuhnya terintegrasi dengan kebutuhan nyata pembelajaran PAI. Penelitian ini bertujuan menganalisis domain kompetensi guru PAI, mengidentifikasi strategi pengembangannya, serta merumuskan kerangka pengembangan kompetensi yang holistik dan berkelanjutan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari artikel jurnal, buku akademik, hasil penelitian terdahulu, dan dokumen kebijakan pendidikan yang relevan. Analisis dilakukan melalui reduksi data, kategorisasi, penyajian data, serta sintesis interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan kompetensi guru PAI perlu mencakup lima domain utama, yaitu kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, sosial, dan digital. Pengembangan tersebut dapat dilakukan melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), pemberdayaan MGMP dan KKG, program sertifikasi, serta kolaborasi dengan lembaga keagamaan dan pendidikan tinggi Islam. Berdasarkan sintesis literatur, penelitian ini merumuskan Model KOGURASI (Kompetensi Guru Integratif-Spiritual) yang bertumpu pada kompetensi integratif, pengembangan berkelanjutan, serta penguatan spiritual dan karakter. Model ini diharapkan menjadi kerangka konseptual dalam pengembangan profesionalisme guru PAI yang adaptif, holistik, dan berkelanjutan.
Downloads
References
Alyana, F., Akmansyah, M., & Rahmatika, Z. (2023). Penguatan karakter religius dalam pembelajaran PAI: Menjawab tantangan etika digital generasi Z. SECONDARY: Jurnal Inovasi Pendidikan Menengah, 6(3).
Anwar, R. N., & Muhith, A. (2023). Urgensi pembelajaran PAI berbasis teknologi digital di era Society 5.0. Edupedia: Jurnal Studi Pendidikan dan Pedagogi Islam, 5(1), 55–62.
Basori. (2023). Pengembangan model profesionalisme guru Pendidikan Agama Islam era digital di SMA Negeri Kota Pekanbaru [Disertasi, UIN Sultan Syarif Kasim Riau].
Fitriah, F., Hilmiati, H., & Sobry, M. (2023). Implementasi pembelajaran Pendidikan Agama Islam berbasis digital dalam meningkatkan karakter religius siswa di era Society 5.0. Academia: Jurnal Inovasi Riset Akademik, 6(2).
Kasmila, A., Hadiati, E., Rizqi, D. I., Septuri, S., & Fauzan, A. (2023). Evaluasi kurikulum dan pembelajaran Pendidikan Agama Islam di era digital: Perspektif pendidikan Islam. Paedagogie, 20(2), 301–310.
Landa, Y., Afgani, M. W., & Ismail, F. (2023). Pemanfaatan teknologi digital sebagai inovasi pembelajaran Pendidikan Agama Islam di era globalisasi. Islamic Education Studies: An Indonesia Journal.
Miftahusyai'an, M., Mulyoto, G. P., Lestantyo, P., & Munir, M. (2023). Membangun keprofesian guru melalui manajemen pemberdayaan Kelompok Kerja Guru (KKG) yang efektif dan berkelanjutan. J-MPI: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 9(2), 87–99.
Nida, S., Murdianto, & Setiyawan, A. (2023). Realize digital transformation in higher education. At-Tarbiyah: Journal of Islamic Culture and Education, 10(2), 141–154.
Pitri, D., Somad, M. A., & Firmansyah, M. I. (2023). Membina karakter rabbani di tengah arus digital: Strategi baru PAI menghadapi disrupsi teknologi. Nuansa: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial dan Keagamaan Islam, 22(1).
Ramadhon, R., & Baroroh, U. (2023). Pengembangan berkelanjutan kompetensi guru Pendidikan Agama Islam. Thullab: Jurnal Pendidikan Islam, 7(2).
Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2007). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Departemen Pendidikan Nasional.
Republik Indonesia. (2008). Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2010). Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah. Kementerian Agama Republik Indonesia.
Rosalina, A., Fitriani, S. D., Latieva, A., Putri, S. A., & Azis, A. (2023). Implementasi blended learning dan problem-based learning dalam pembelajaran PAI berbasis teknologi informasi. Jurnal Pendidikan Tambusai, 10(2), 10815–10822.
Safiqo, T., & Ghofur, A. (2023). Peran guru Pendidikan Agama Islam dalam membentuk karakter religius peserta didik di era digital. Jurnal Pendidikan Agama Islam (JPAI).
Sanusi, A., & Mirza, I. (2023). Peningkatan kualitas pengajaran Pendidikan Agama Islam melalui pelatihan profesional guru di SDN Purwakarta. Jurnal Ilmiah Mahasiswa.
Wibisono, H. A. (2023). Pengembangan model pelatihan kompetensi profesional guru Pendidikan Agama Islam SMP berbasis nilai keislaman [Disertasi, Universitas Negeri Jakarta].
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Alif Rohmah Nur Habiba

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





