Implikasi Ekonomi dan Hukum Penggunaan AI terhadap Dinamika Persaingan Usaha Tidak Sehat di Pasar Digital Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55681/sentri.v5i7.6996Keywords:
Kecerdasan Buatan, Persaingan Bisnis, Pasar DigitalAbstract
Adanya teknologi kecerdasan buatan (AI) merupakan cerminan bagaimana kemajuan teknologi telah mengubah cara kita hidup, bekerja, dan berinteraksi dengan dunia sekitar. Sejak ditemukannya konsep AI pada tahun 1950an, perkembangannya mengalami lonjakan yang luar biasa, membawa berbagai penerapan yang mencakup hampir seluruh bidang kehidupan manusia. Dari sistem otomasi industri hingga asisten virtual di rumah tangga, AI telah merasuki kehidupan kita sehari-hari. Namun, seiring dengan keajaiban teknologi tersebut, muncul tantangan baru terkait etika, privasi, dan dampak sosial yang perlu dipertimbangkan secara serius. Dalam konteks ini, memahami dan mengeksplorasi keberadaan AI menjadi semakin penting bagi kita sebagai individu dan masyarakat yang terus berkembang. Melalui pemahaman mendalam mengenai implikasi keberadaan teknologi kecerdasan buatan dalam persaingan bisnis, perusahaan dapat mengidentifikasi peluang untuk mengoptimalkan kinerjanya dan memperoleh keunggulan kompetitif di pasar digital yang selalu berubah. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dampak penggunaan teknologi kecerdasan buatan terhadap persaingan bisnis di pasar digital, dengan tujuan memberikan wawasan berharga bagi para praktisi bisnis, pengambil keputusan, dan peneliti yang tertarik pada domain tersebut.
Downloads
References
Agustina, Rosa, Perbuatan Melawan Hukum, Penerbit Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2003.
Ezrachi, Ariel dan Maurice E. Stucke, Virtual Competition: The Promise and Perils of the Algorithm-Driven Economy, Harvard University Press, Cambridge, 2016.
Mercer, Bryan, Artificial Intelligence and Contract Law: Restructuring Liability in Algorithmic Markets, Oxford University Press, Oxford, 2021.
Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2014.
Diatnika, Ray S., "Tantangan Pembuktian Predatory Pricing Berbasis Algoritma dalam Hukum Persaingan Usaha Indonesia", Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 51 No. 2, 2021, hlm. 305–325.
Wagner, Gerhard, "Robot Liability: Consumer Protection in the Age of AI", Common Market Law Review, Vol. 56, 2019, hlm. 27–54.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
European Parliament, Resolution of 16 February 2017 with recommendations to the Commission on Civil Law Rules on Robotics (2015/2103(INL)).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Shinta Nurhidayati Salam, Faradillah Paratama, Maemanah Maemanah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





