Kekuatan Eksekutorial Surat Paksa terhadap Penanggung Pajak yang Tidak Melunasi Utang Pajak (Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah)

Authors

  • Sukma Ayu Manurung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Annisa Sativa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.55681/sentri.v5i2.5713

Keywords:

Eksekutorial, Surat Paksa, Pajak, Penanggung Pajak dan Utang Pajak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan eksekutorial surat paksa terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak, menganalisis kendala yang dihadapi, serta mengukur efektivitasnya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh konteks negara hukum yang menempatkan supremasi hukum sebagai dasar pengelolaan keuangan negara dengan pajak sebagai pilar utama. Sistem self-assessment yang dianut Indonesia membuka peluang terjadinya ketidakpatuhan, sehingga surat paksa sebagai instrumen penegakan hukum pajak menjadi krusial, terutama dalam kondisi rendahnya tingkat kepatuhan di KPP Pratama Medan Petisah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan Sosiologi Hukum (socio-legal approach) dan Perundang-Undangan (statute approach). Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan serta Juru Sita Pajak Negara, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekutorial surat paksa di KPP Pratama Medan Petisah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Surat paksa memiliki kekuatan eksekutorial yang sah dan setara dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, sehingga dapat langsung dieksekusi tanpa melalui proses peradilan. Dari sisi efektivitas, penerbitan surat paksa terbukti mampu mendorong pencairan utang pajak secara signifikan, di mana lebih dari 90% penanggung pajak melunasi utang pajaknya setelah surat paksa disampaikan. Meskipun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa rendahnya kesadaran dan sikap tidak kooperatif penanggung pajak, kesulitan penelusuran alamat, serta perlawanan pasif maupun aktif. Namun, upaya hukum yang diajukan tidak menghambat pelaksanaan eksekusi. Dengan demikian, surat paksa terbukti efektif sebagai instrumen ultimum remedium dalam penegakan hukum pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir, M. (2024). Hukum dan penelitian hukum. Citra Aditya Bakti.

Efendi, I., Anshory, A. H., & Akbar, A. (2019). Analisis yuridis penagihan pajak dengan surat paksa dalam penegakan hukum pajak. Asian Journal of Environment, History and Heritage, 3(1), 73–85.

Hasanudin, A. I., Ramdhani, D., & Giyantoro, M. D. B. (2020). Kepatuhan Wajib Pajak Online Shopping Di Jakarta: Urgensi Antara E-Commerce Dan Jumlah Pajak Yang Disetor. Tirtayasa Ekonomika, 5(1), 65–85.

Hildawati, H., Suhirman, L., Prisuna, B. F., Husnita, L., Mardikawati, B., Isnaini, S., & Sroyer, A. M. (2024). Buku ajar metodologi penelitian kuantitatif & aplikasi pengolahan analisa data statistik. PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Joenadi, E., & Ibrahim, J. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Prenadamedia Group.

Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Medan Petisah. (2025). Penerimaan pajak nasional.

Mardiasmo. (2019). Perpajakan (Edisi terbaru). CV Andi Offset.

Marlina. (2018). Tinjauan Teori Kepatuhan (Compliance) dalam Pemenuhan

Kewajiban Pajak. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 7(1), 1–9

Marzuki, P. M. (2019). Pengantar ilmu hukum. Kencana.

Moleong, L. J. (2019). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.

peraturan.bpk.go.id. (2021). Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021. https://Peraturan.Bpk.Go.Id/Details/185162/UU-No-7-Tahun-2021.

peraturan.bpk.go.id. (2025). Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2000. https://Peraturan.Bpk.Go.Id/Details/44984/Uu-No-19-Tahun-2000.

perpajakan.ddtc.co.id.(2023). UU KUP Konsolidasi Setelah UU 6 Tahun 2023. https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/konsolidasi/uu ketentuan-umum-dan-tata-cara-perpajakan-kup-konsolidasi-setelah-uu-6-tahun-2023

Prasetyo, I., & Pramuka, B. A. (2018). Pengaruh kepemilikan institusional, kepemilikan manajerial dan proporsi dewan komisaris independen terhadap tax avoidance. Jurnal Ekonomi, Bisnis, Dan Akuntansi, 20(2).

Randi. (2018). Teori penelitian terdahulu. Erlangga.

Rochmat Soemitro. (2020). Asas dan dasar perpajakan I. Refika Aditama.

Rusjdi, M. (2012). PPh: Pajak penghasilan (Edisi keempat). Indeks.

Setu, S. (2020). PERPAJAKAN Pengantar, KUP, Pajak Penghasilan, PPN & PPn-Bm, Pajak Bea Materai, Pajak & Retribusi Daerah. Universitas Muhammadiyah Malang.

Sinulingga, E. E. (2013). Penagihan pajak dengan surat paksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Lex Administratum, 1(1), 14–19.

Sudikno, Mertokusumo. (2019). Mengenal Hukum Suatu Pengantar (Edisi Revisi). Cahaya Atma Pustaka. Yogyakarta.

Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Tambunan, B. H. (2016). Efektivitas penagihan pajak penghasilan Pasal 21 terhadap penerimaan pajak melalui surat paksa: Studi kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah. Jurnal Akuntansi Dan Bisnis, 2(2), 159–169.

Tita, H. M. Y. (2022). Surat paksa dalam penagihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor terhadap peningkatan pendapatan daerah Provinsi Maluku. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, 1–15.

Downloads

Published

2026-02-27

How to Cite

Manurung, S. A., & Sativa, A. (2026). Kekuatan Eksekutorial Surat Paksa terhadap Penanggung Pajak yang Tidak Melunasi Utang Pajak (Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah). SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 5(2), 1699–1713. https://doi.org/10.55681/sentri.v5i2.5713