Pemberian Diversi dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

Authors

  • Adi Sylvia Intan Pramesti Eas Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Noenik Soekorini Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Sri Astutik Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Vieta Imelda Cornelis Universitas Dr. Soetomo Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.55681/sentri.v5i2.5689

Keywords:

diversion, investigation, children with special needs

Abstract

Diversion for children with disabilities needs to be properly understood, considering that the implementation of diversion requires the perpetrator to meet and consult with the victim. Communication is key to successful diversion. Furthermore, understanding the perpetrator, namely the child with a disability, cannot be ignored. Investigations of crimes committed by children with special needs continue to refer to Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System and other relevant laws and regulations. However, adjustments and special attention to the conditions of children with special needs during the investigation process are necessary to ensure the fulfillment of their rights and the best interests of the child. While the principle of legal certainty remains the foundation, investigations of children with special needs who commit crimes must be conducted with attention to the child's special needs. Diversion is based on the principle of restorative justice, which emphasizes restoring relationships between the perpetrator, victim, and community. Implementation of Diversion for Children with Special Needs: Identifying Special Needs: It is important to identify the child's special needs, such as intellectual disabilities, physical disabilities, or other developmental disorders.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta : Penerbit Toko Gunung Agung, 2020

Alfi Fahmi, Sistem Pidana di Indonesia, PT. Akbar Pressindo, Surabaya, 2020

Apong Herlina, Pedoman Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (Pelaku, Korban dan Saksi Tindak Pidana), Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jakarta, 2019

Arief Sidharta, Hukum dan Logika, Bandung, Alumni, 2016

Arif Gosita, Hukum Perlindungan Anak, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2019

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2021

Bernard L Tanya, Moralitas Hukum, Yogyakarta, Genta Publishing, 2021

Dominikus Rato, Filsafat Hukum ; Mencari dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2020

Esmi Warasih Pranata Hukum Semarang :Pustaka Magister, 2021

Nandang Sambas, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak serta Penerapannya, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2018

P.A.F. Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Armico, Bandung, 2021

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana, 2018

Roeslan Saleh dalam Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 2015

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Dua Pengertian Dalam Hukum Pidana, Jakarta : Aksara Baru,2019

Romli Atmasasmita, Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja, Atmico, Bandung, 2019

Wahyono, Tinjauan Tentang Peradilan Anak di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2019

Jurnal/Artikel Hukum:

Bambang Tri Bawono, Tinjauan Yuridis Hak-Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Pendahuluan, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 245, Fakultas Hukum UNISULA, Semarang, Agustus, 2017

Dimas Muria Sholeh Saputro, Vieta Imelda Cornelis, Vallencia Nandya Paramitha. Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 terhadap Anak Pelaku Tawuran dengan Senjata Tajam (Studi: Putusan Participal 1989). Jurnal Vol. 9 No. 1 (2025): Special Edition

Dwika, Keadilan dari Dimensi Sistem Hukum, Jurnal Hukum Universitas Diponegoro, 2022

Fernando M Manulang, Menggapai Hukum Berkeadilan, Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomy Nilai, Jakarta, Kompas, 2017

Noenik Soekorini, Perlindungan Hukum Anak Sebagai Saksi Korban Dalam Kasus Pencabulan, Journal of Innovation Research and Knowledge, 2025

Oki Agung S, Wahyu Prawesthi, Sri Astutik, Penerapan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Tanpa Ijin Membawa Senjata Tajam, LEX JOURNAL: KAJIAN HUKUM & KEADILAN 2025

Purnianti, Analisa Situiasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia, Departemen Kriminologi Fakultas Ilmu Siosial dan Politik Universitas Indonesia, 2017

Sahuri Lasmadi, Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan Pada Tindak Pidana Korupsi Pada Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 3, Universitas Jenderal Soedirman Fakultas Hukum, Purwokerto, Juli, 2020

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).

Sumber Internet:

http://wachjoe.wordpress.com/2013/04/17/analisis-uu-no-11-tahun-2012-sistem-peradilan-pidana-anak-2/ diakses tanggal 11 Maret 2025

Downloads

Published

2026-02-27

How to Cite

Eas, A. S. I. P., Soekorini, N., Astutik, S., & Cornelis, V. I. (2026). Pemberian Diversi dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana terhadap Anak Berkebutuhan Khusus. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 5(2), 1288–1303. https://doi.org/10.55681/sentri.v5i2.5689