Prosedur Pelayanan Kesehatan terhadap Pasien BPJS Kesehatan

(Studi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Serang)

Authors

  • Sefa Martinesya Universitas Dharma Indonesia
  • Lizy Marcelina Butarbutar Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Fuad Brylian Yanri Universitas Dharma Indonesia
  • Wirda Garizahaq Universitas Dharma Indonesia
  • Yoga Dwi Setyoko Universitas Dharma Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/sentri.v4i12.5121

Keywords:

Prosedur, Pelayanan Kesehatan, Pasien, BPJS Kesehatan

Abstract

Ketidaksesuaian antara ketentuan normatif dengan realitas pelayanan kesehatan di lapangan menunjukan bahwa pentingnya penelitian ini untuk mengkaji secara mendalam mengenai bagaimana negara, melalui rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan publik, memenuhi amanat konstitusi dalam sektor kesehatan. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis mendalam mengenai sejauh mana prosedur pelayanan kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan telah direalisasikan dalam praktik pelayanan kesehatan di rumah sakit, khususnya di RSUD Kota Serang. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang juga menggunakan penelitian lapangan dengan data primer sebagai penunjang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Prosedur pelayanan kesehatan terhadap pasien BPJS dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia belum efektif dan optimal, karena pelaksanaannya belum sepenuhnya mampu menjamin aksesibilitas layanan kesehatan yang merata bagi seluruh peserta BPJS, terutama bagi masyarakat di daerah yang memiliki keterbatasan sarana dan tenaga medis. Sistem rujukan berjenjang yang menjadi syarat utama dalam mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan kerap kali menjadi hambatan, khususnya ketika puskesmas tidak beroperasi 24 jam, dokter tidak selalu tersedia, atau tidak adanya alternatif klinik maupun praktik dokter mandiri yang terjangkau. Akibatnya, masyarakat yang datang langsung ke rumah sakit tanpa rujukan terpaksa ditolak atau diarahkan kembali ke FKTP, meskipun mereka membutuhkan pelayanan kesehatan. Hasil penelitian ini penting untuk memberikan gambaran nyata terkait ketimpangan antara ketentuan normatif pelayanan kesehatan dan implementasinya di rumah sakit, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan, karena prosedur pelayanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan belum berjalan secara efektif, sehingga akses layanan kesehatan belum merata.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. (Jakarta: Rajawali Pers, 2020): 53.

Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. (Jakarta: Rajawali Pers, 2019): 245

Setyoko, Yoga Dwi. Pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FS PMI) Jamkes Watch. Wawancara pada 18 Mei 2025 pukul 20.05 WIB.

Susanti, Yulia, Syofirman Syofyan, Khairani, dan Bambang Hermanto. “Hak Pasien dalam Menentukan Layanan Kesehatan dalam Hubungannya dengan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan”. Jurnal UNES Law Review, Vol. 6 No. 4, (Juni, 2024): 12188.

Taslim, Raditya Kevin Adrianto, dan Andreasta Meliala. “Mekanisme Pengajuan Klaim BPJS di Rumah Sakit Umum Siloam Kupang”. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, Vol. 27 No. 02 (Juni, 2024): 72.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. (Jakarta: Rajawali Pers, 2020): 120-121.

Vasak, Karel. “Human Rights: A Thirty-Year Struggle: the Sustained Efforts to Give Force of Law to the Universal Declaration of Human Rights”. UNESCO Courier, (November, 1977): 29–32. Dikutip dari El-Muhtaj, Majda. Dimensi-dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. (Jakarta: Rajawali Pers, 2018): 151.

Latif, Yudi. Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2021): 315.

Aristoteles. Nicomachean Ethics. terj. W.D. Ross. (Oxford: Oxford University Press, 2009). Dikutip dari Asshiddiqie, Jimly. Gagasan Konstitusi Sosial: Institusionalisasi dan Konstitusionalisasi Kebijakan Sosial Ekonomi dalam Negara Hukum Indonesia. (Jakarta: Konstitusi Press, 2022): 63.

Mu’ammar. Selaku Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Kota Serang. Wawancara pada 10 Juli 2025 pukul 15.00 WIB.

Mu’ammar. Selaku Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Kota Serang. Wawancara pada 10 Juli 2025 pukul 15.00 WIB.

Aristoteles. Nicomachean Ethics. terj. W.D. Ross. (Oxford: Oxford University Press, 2009). Dikutip dari Asshiddiqie, Jimly. Gagasan Konstitusi Sosial: Institusionalisasi dan Konstitusionalisasi Kebijakan Sosial Ekonomi dalam Negara Hukum Indonesia. (Jakarta: Konstitusi Press, 2022): 63.

Downloads

Published

2025-12-31

How to Cite

Martinesya, S., Butarbutar, L. M., Yanri, F. B., Garizahaq, W., & Setyoko, Y. D. (2025). Prosedur Pelayanan Kesehatan terhadap Pasien BPJS Kesehatan: (Studi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Serang). SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 4(12), 4242–4254. https://doi.org/10.55681/sentri.v4i12.5121