Tinjauan Yuridis Tentang Pertanggung Jawaban Hukum Pt Bank Syariah Indonesia Tbk Terhadap Kehilangan Dana Deposito Nasabah
Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri ldi No. 22/Pid.B/2025/PN Idi
DOI:
https://doi.org/10.55681/sentri.v4i12.5047Keywords:
Akuntabilitas, Kepatuhan Syariah, Perlindungan Konsumen, Pertanggungjawaban Hukum, Perbankan SyariahAbstract
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung sistem keuangan nasional yang berlandaskan prinsip syariah. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), hasil merger tiga bank syariah BUMN, menghadapi kasus kehilangan dana deposito yang menimbulkan masalah pertanggungjawaban hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif pertanggungjawaban hukum BSI atas kehilangan dana nasabah menurut peraturan Indonesia dan mengkaji implikasi hukum dari Putusan Pengadilan Negeri Idi No. 22/Pid.B/2025/PN Idi. Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif digunakan dengan menelaah dokumen hukum primer dan sekunder. Analisis data berupa studi isi kualitatif mengaitkan temuan hukum dengan teori pertanggungjawaban dan perlindungan konsumen dalam perbankan syariah. Hasil penelitian menunjukkan tanggung jawab korporasi BSI untuk mengganti kerugian sesuai prinsip hukum dan syariah, serta adanya sanksi pidana bagi pegawai yang bertanggung jawab. Putusan tersebut memperkuat perlindungan nasabah dan tata kelola perbankan syariah. Kesimpulannya, penelitian ini menegaskan pentingnya pengawasan internal yang lebih baik dan kepatuhan regulasi untuk melindungi aset nasabah dan menjaga kepercayaan publik
Downloads
References
Aini, A. Q., & Khoiroh, E. F. (2024). Perlindungan hukum nasabah dalam kasus pembobolan rekening bank di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 1(6), 165-172. https://doi.org/10.61722/jmia.v1i6.2891
Albabana, N. (2020). Pertanggungjawaban hukum bank atas kelalaian pegawainya terhadap debitur yang terkena BI checking (Studi Putusan No. 15/Pdt.G/2015/PN WNO). Jurnal Esensi Hukum, 2(1). https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i1.24
Amani, A., & Khoirunisa, L. (2023). Akad wadiah sebagai salah satu penghimpun dana dalam bank syariah. Karimah Tauhid, 2(4). https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v2i4.8857
Bank Mega Syariah. (2025, January 31). Mengenal hukuman ta’zir dalam sektor keuangan dan perbankan syariah.
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN-MUI Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran. Jakarta: DSN–MUI.
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN-MUI Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ta’widh. Jakarta: DSN–MUI.
Firja, A., Novia Rizki Fitriah, R. D. A., Suci Aulia Ramadani, & Raihani Fauziah. (2025). Regulasi dan kebijakan yang mengatur lembaga keuangan syariah di Indonesia. JPIM: Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 2(1).
Mumtahaen, I., & Romli, M. (2025). Aspek hukum perbankan syariah dan implementasinya di Indonesia. Al-Urwatul Wutsqo: Jurnal Ilmu Keislaman dan Pendidikan, 6(1). https://doi.org/10.62285/alurwatulwutsqo.v6i1.275
Nasution, N., & Zulham, Z. (2024). Pertanggungjawaban bank syari’ah atas kehilangan dana nasabah perspektif peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).
Pratama, F. D., Pebriansya, R., & Pratama, M. A. (2024). Konsep keadilan dalam pemikiran Aristoteles. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 1(2). https://doi.org/10.11111/klm.v18i2.4874
Putusan Pengadilan Negeri Idi Nomor 22/Pid.B/2025/PN Idi, Tanggal 19 Mei 2025.
Sugiyono. (2023). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Sudaryono. (2021). Metodologi penelitian yuridis normatif. Prenada Media.
Utari, K. K., Septiyana, Y., Asnaini, A., & Elwardah, K. (2022). Efisiensi keputusan merger tiga bank syariah di Indonesia pada masa pandemi COVID-19 (studi di BSI KCP Bengkulu Panorama). EKOMBIS REVIEW: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 10(1). https://doi.org/10.37676/ekombis.v10iS1.1922
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan. (2013). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 118.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fredrika Sherill, Daishahwa Daishahwa, Yunesia Amelia Renanta, Anesya Fritiana, Reysha Aurelia Shabilla, Putri Nabila Maharani, Luthy Yustika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





