Tinjauan Yuridis Tentang Pertanggung Jawaban Hukum Pt Bank Syariah Indonesia Tbk Terhadap Kehilangan Dana Deposito Nasabah

Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri ldi No. 22/Pid.B/2025/PN Idi

Authors

  • Fredrika Sherill Fakultas Hukum, Universitas Esa Unggul Tangerang
  • Daishahwa Daishahwa Fakultas Hukum, Universitas Esa Unggul Tangerang
  • Yunesia Amelia Renanta Fakultas Hukum, Universitas Esa Unggul Tangerang
  • Anesya Fritiana Fakultas Hukum, Universitas Esa Unggul Tangerang
  • Reysha Aurelia Shabilla Fakultas Hukum,Universitas Esa Unggul Tangerang
  • Putri Nabila Maharani Fakultas Hukum, Universitas Esa Unggul Tangerang
  • Luthy Yustika Universitas Esa Unggul Tangerang

DOI:

https://doi.org/10.55681/sentri.v4i12.5047

Keywords:

Akuntabilitas, Kepatuhan Syariah, Perlindungan Konsumen, Pertanggungjawaban Hukum, Perbankan Syariah

Abstract

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung sistem keuangan nasional yang berlandaskan prinsip syariah. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), hasil merger tiga bank syariah BUMN, menghadapi kasus kehilangan dana deposito yang menimbulkan masalah pertanggungjawaban hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif pertanggungjawaban hukum BSI atas kehilangan dana nasabah menurut peraturan Indonesia dan mengkaji implikasi hukum dari Putusan Pengadilan Negeri Idi No. 22/Pid.B/2025/PN Idi. Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif digunakan dengan menelaah dokumen hukum primer dan sekunder. Analisis data berupa studi isi kualitatif mengaitkan temuan hukum dengan teori pertanggungjawaban dan perlindungan konsumen dalam perbankan syariah. Hasil penelitian menunjukkan tanggung jawab korporasi BSI untuk mengganti kerugian sesuai prinsip hukum dan syariah, serta adanya sanksi pidana bagi pegawai yang bertanggung jawab. Putusan tersebut memperkuat perlindungan nasabah dan tata kelola perbankan syariah. Kesimpulannya, penelitian ini menegaskan pentingnya pengawasan internal yang lebih baik dan kepatuhan regulasi untuk melindungi aset nasabah dan menjaga kepercayaan publik

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aini, A. Q., & Khoiroh, E. F. (2024). Perlindungan hukum nasabah dalam kasus pembobolan rekening bank di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 1(6), 165-172. https://doi.org/10.61722/jmia.v1i6.2891

Albabana, N. (2020). Pertanggungjawaban hukum bank atas kelalaian pegawainya terhadap debitur yang terkena BI checking (Studi Putusan No. 15/Pdt.G/2015/PN WNO). Jurnal Esensi Hukum, 2(1). https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i1.24

Amani, A., & Khoirunisa, L. (2023). Akad wadiah sebagai salah satu penghimpun dana dalam bank syariah. Karimah Tauhid, 2(4). https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v2i4.8857

Bank Mega Syariah. (2025, January 31). Mengenal hukuman ta’zir dalam sektor keuangan dan perbankan syariah.

Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN-MUI Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran. Jakarta: DSN–MUI.

Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN-MUI Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ta’widh. Jakarta: DSN–MUI.

Firja, A., Novia Rizki Fitriah, R. D. A., Suci Aulia Ramadani, & Raihani Fauziah. (2025). Regulasi dan kebijakan yang mengatur lembaga keuangan syariah di Indonesia. JPIM: Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 2(1).

Mumtahaen, I., & Romli, M. (2025). Aspek hukum perbankan syariah dan implementasinya di Indonesia. Al-Urwatul Wutsqo: Jurnal Ilmu Keislaman dan Pendidikan, 6(1). https://doi.org/10.62285/alurwatulwutsqo.v6i1.275

Nasution, N., & Zulham, Z. (2024). Pertanggungjawaban bank syari’ah atas kehilangan dana nasabah perspektif peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).

Pratama, F. D., Pebriansya, R., & Pratama, M. A. (2024). Konsep keadilan dalam pemikiran Aristoteles. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 1(2). https://doi.org/10.11111/klm.v18i2.4874

Putusan Pengadilan Negeri Idi Nomor 22/Pid.B/2025/PN Idi, Tanggal 19 Mei 2025.

Sugiyono. (2023). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Sudaryono. (2021). Metodologi penelitian yuridis normatif. Prenada Media.

Utari, K. K., Septiyana, Y., Asnaini, A., & Elwardah, K. (2022). Efisiensi keputusan merger tiga bank syariah di Indonesia pada masa pandemi COVID-19 (studi di BSI KCP Bengkulu Panorama). EKOMBIS REVIEW: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 10(1). https://doi.org/10.37676/ekombis.v10iS1.1922

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan. (2013). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 118.

Downloads

Published

2025-12-25

How to Cite

Sherill, F., Daishahwa, D., Renanta, Y. A., Fritiana, A., Reysha Aurelia Shabilla, Maharani, P. N., & Yustika, L. (2025). Tinjauan Yuridis Tentang Pertanggung Jawaban Hukum Pt Bank Syariah Indonesia Tbk Terhadap Kehilangan Dana Deposito Nasabah: Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri ldi No. 22/Pid.B/2025/PN Idi. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 4(12), 3855–3865. https://doi.org/10.55681/sentri.v4i12.5047