Pendampingan Keluarga dan Masyarakat dalam Membangun Harapan Hidup pada Proses Rehabilitasi Pecandu Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.55681/sentri.v4i12.5031Keywords:
Pendampingan, Keluarga dan Masyarakat, Harapan Hidup, NarkotikaAbstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran dan urgensi pendampingan keluarga dan masyarakat dalam membangun harapan hidup pecandu narkotika yang sedang menjalani proses rehabilitasi. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk pendampingan keluarga dan masyarakat berkontribusi terhadap keberhasilan proses pemulihan pecandu narkotika, serta mengapa pendekatan tersebut menjadi penting di tengah meningkatnya jumlah penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi literatur, melalui penelusuran dan analisis kritis terhadap buku, artikel ilmiah, laporan lembaga resmi, serta regulasi yang relevan dengan rehabilitasi narkotika dan pendampingan sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendampingan keluarga dan masyarakat memiliki peran strategis dalam membangun motivasi, kepercayaan diri, dan harapan hidup pecandu narkotika selama proses rehabilitasi. Dukungan emosional, sosial, dan lingkungan yang kondusif terbukti menjadi faktor penting dalam mencegah kekambuhan serta mendukung reintegrasi sosial pascarehabilitasi. Penelitian ini berkontribusi secara ilmiah dengan memperkuat perspektif rehabilitatif dalam penanganan narkotika, khususnya melalui penekanan pada peran aktor non-negara, yaitu keluarga dan masyarakat, sebagai bagian integral dari sistem pemulihan pecandu narkotika yang berkelanjutan.
Downloads
References
Tim Balai Pustaka, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2008.
Taufik Makaro, Tindak Pidana Narkotika, (Jakarta: Ghali Indonesia, 2005) 17.
Andi Hamzah, Kejahatan Narkotika dan Psikotropika, Jakarta: Sinar Grafika, 1994.
Abdul Wahid, dan M. Halilurrahman, “Keluarga Institusi Awal dalam Membentuk Masyarakat Berperadaban” Cendekia: Jurnal Studi Keislaman, Vol. 5 No. 1 (2019), 103-118.
Undang Undang RI No. 35 Thn. 2009, Pasal 1 ay. 1.
Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997, Pasal 1 ay. 1.
Lukman. Azzahra Gilza, dkk., “Kasus Narkoba di Indonesia dan Upaya Pencegahannya di Kalangan Remaja” Jurnal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (JPPM), Vol. 2 No. 3 (2021): 405-417. DOI: https://doi.org/10.24198/jppm.v2i3.36796.
Lukman. Azzahra Gilza, dkk., “Kasus Narkoba di Indonesia dan Upaya Pencegahannya di Kalangan Remaja” Jurnal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (JPPM), Vol. 2 No. 3 (2021): 405-417. DOI: https://doi.org/10.24198/jppm.v2i3.36796.
Nazhiiroh. Niswatun Ismi, dkk., “Indonesia Darurat Narkoba Upaya Pencegahan di Kalangan Remaja” Jurnal Terapan Pendidikan Dasar dan Menengah, Vol. 3 No. 4, (2023): 348-356. DOI: https://doi.org/10.28926/jtpdm.v3i4.1325.
Ismi Niswatun Nazhiiroh, “Indonesia Darurat Narkoba Upaya Pencegahan di Kalangan Remaja” Jurnal Terapan Pendidikan Dasar dan Menengah, Vol. 3 No. 4 (2023): 348-356. DOI: https://doi.org/10.28926/jtpdm.v3i4.1325.
Erma Antasari, dkk., Riset Kesehatan Dampak Penyalagunaan Narkotia Tahun 2019, Jakarta: Pusat penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 2019.
Rizki Amaliyah, dan Dian Septa Riani, “Dampak Psikologis Penyalagunaan Narkotika terhadap Tahanan di Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat-(JPKM), Vol 14, No. 2, (2024): 93-98. DOI: https://doi.org/10.30999/jpkm.v14i2.3404.
Farida Zahra Yassar Napitupulu, dan Ilham Mirzaya Putra, “Analisis Kondidi Sosial dan Ekonomi Pengguna Obat Terlarang di Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi” Gayana: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, Vol. 7 No. 2 (2024): 272 (270-282). DOI: https://doi.org/10.37329/ganaya.v7i2.3224.
https://bnn.go.id/konten/unggahan/2024/12/23122024-FINAL-PRESS-RELEASE-AKHIR-TAHUN-2024-COMPILE-ALL.pdf, diundu pada hari Selasa Tgl 2 April 2025 Pkl. 10.00 WIB.
https://www.sidikkasus.com/2025/08/tarif-gelap-rehabilitasi-narkoba-saat.html. diundu pada hari Selasa Tgl 2 April 2025 Pkl. 12.00 WIB.
William J. Goode, Sosiologi Keluarga, Jakarta: Bumi Aksara, 2004.
Donny Prasetyo, dan Irwansyah, “Memahami Masyarakat dan Perspektifnya” JMPIS: Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial, Vol. 1 No. 1 (2020): 163-175. DOI: https://doi.org/10.38035/jmpis.v1i1.253.
Irwan, Felia Siskab, Zusmelia, dan Meldawati, “Analisis Perubahan Peran dan Fungsi Keluarga pada Masyarakat Minangkabau dalam Teori Feminisme dan Teori Kritis” Jurnal Satwika: Kajian Ilmu Budaya dan Perubahan Sosial, Vol 6 No. 1 (2022): 101-205. DOI: https://doi.org/10.22219/satwika.v6i1.19383.
Moh. Taufik Makarao, dkk. Tindak Pidana Narkoba, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003.
Nazhiiroh. Niswatun Ismi, dkk., “Indonesia Darurat Narkoba Upaya Pencegahan di Kalangan Remaja” Jurnal Terapan Pendidikan Dasar dan Menengah, Vol. 3 No. 4, (2023): 348-356. DOI: https://doi.org/10.28926/jtpdm.v3i4.1325.
Andi Amrin, dkk. “Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkoba di Kota Ambon” PAMALI: Pattimura Magister Law Review, Vol. 3 No. 2 (2023): 88-113. DOI: https://doi.org/10.47268/pamali.v3i2.1009.
Surat Edaran MA No. 7/2009, dan Surat Edaran MA No. 04/2010.
Ramadhan. Nabilah Dhiya, Budi Muhammad Taftazani, dan Nurliana Cipta Apsari, “Family Suport Group sebagai Bentuk Dukungan Keluarga bagi Penyalahguna Narkoba” Social Work Journal, Vol. 14 No. 1 (2024): 26-37. DOI: https://doi.org/10.24198/share.v14i1.52462.
Undang Undang RI No. 35 Thn. 2009, Pasal 55 ay. 1.
Rabbani. Burhannudin Muhammad, dan Diana Rahmasari, “Efikasi Diri pada Penyintas Narkoba dalam Mencega Relapse” Character: Jurnal Penelitian Psikologi, Vol. 11 No. 2 (2024): 772-796. DOI: https://doi.org/10.26740/cjpp.v11n2.p772-796.
Andi Amrin, dkk. “Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkoba di Kota Ambon” PAMALI: Pattimura Magister Law Review, Vol. 3 No. 2 (2023): 88-113. DOI: https://doi.org/10.47268/pamali.v3i2.1009.
Subagyo Partodihardjo, Narkoba dan Musuhi Penyalagunaannya, Jakarta: Esensi, 2004.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Demsy Jura, Dirk Roy Kolibu, A. Dan Kia, Romika Romika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





