Tinjauan Siyasah Tanfidziyyah Terhadap Implementasi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Smart Village
(Studi di Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat)
DOI:
https://doi.org/10.55681/sentri.v4i11.5000Keywords:
Implementation of Policy, Siyasah Tanfidziyyah, Smart Village.Abstract
Fenomena transformasi digital di tingkat pemerintahan desa mendorong pelaksanaan Program Smart Village sebagai strategi pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan menilai implementasi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2020 di Kecamatan Sekincau dari perspektif teori Siyasah Tanfidziyyah yang menekankan prinsip amanah, keadilan, dan kemaslahatan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis dengan populasi aparatur desa, tokoh masyarakat, dan warga di lima wilayah. Sampel purposive dipilih untuk memperoleh data mendalam. Instrumen utama wawancara semi-terstruktur didukung dokumentasi dan observasi. Analisis data bersifat induktif menggunakan kerangka teori Siyasah Tanfidziyyah. Hasil penelitian menunjukkan keberagaman kesiapan infrastruktur dan literasi digital antar desa, dengan Desa Giham dan Pampangan lebih maju. Implementasi belum merata karena keterbatasan pembinaan, sosialisasi, dan partisipasi. Kesimpulan menyatakan bahwa meskipun regulasi telah ada, pelaksanaan program masih belum optimal dalam mencapai keadilan dan kemaslahatan publik. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan, pelatihan berkelanjutan, dan komunikasi masyarakat.
Downloads
References
Aini, M. N., et al. (2024). Digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan dalam mewujudkan smart village. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 5(4), 176.
Angkasa, N. (2024). Smart village sebagai bentuk good village governance menuju era desa digital. ResearchGate Paper, 1023–1031.
Aromatica, D., et al. (2024). Membangun desa dengan revolusi digital. Megapress.
Az-Zuhaili, W. (n.d.). Fiqh al-Islami wa adillatuhu (Fiqih Islam dan dalilnya) (Edisi terjemahan Indonesia). Dar al-Fikr.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Lampung. (2021). Pedoman teknis smart village Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung.
Fauzani, M. A., Wahyuningsih, A., & Rahman, D. F. N. (2025). Barriers to local government legal policy in fulfilling social security for vulnerable workers. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 5(1), 14–26.
Gunawan Prayitno, A., Subagiyo, A., Dinanti, D., & Sari, N. (2021). Smart village: Mewujudkan SDG’s desa berbasis keterpaduan pengelolaan dan inovasi digital. UB Press.
Ibn Khaldun. (n.d.). The Muqaddimah (F. Rosenthal, Trans.). Various editions.
Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang panduan umum pengembangan desa cerdas.
Maharani, Y. (2024). Pengaruh penerapan konsep smart village terhadap peningkatan pelayanan publik (Skripsi). Universitas Lampung.
Maimun, M., & Hakim, D. A. (2023). Siyāsah syar’iyyah dan implementasinya. As-Siyasi: Jurnal Studi Islam, 8(2), 908–1010.
Muslim. (2020). Kepemimpinan menurut perspektif Islam dalam budaya organisasi. Islamic Management: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 3(1), 50–65.
Nasution, M., Delima, I., & Prasetyo, E. (2023). Implementasi smart village melalui sistem smart desa digital (Studi kasus Desa Pasir Ampo). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 123–133.
Noviarita, H., Kurniawan, M., & Normasyhuri, K. (2024). Developing sustainable Muslim-friendly tourism village model through digital tourism: Perspective of shari’ah economy. Al-‘Adalah, 21(1), 77–100.
Nur, C., Hafid, E., & Sakka, A. (2022). Kepemimpinan dalam mencegah perpecahan umat (Kajian hadis). Jawami’ul Kalim: Jurnal Kajian Hadis, 3(1), 1–20.
Nur Hadian, & Susanto, T. D. (2024). Pengembangan model smart village Indonesia: Systematic literature review. Journal of Information System, Graphics, Hospitality and Technology, 4(2), 89.
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2020 tentang pelaksanaan smart village Provinsi Lampung 2020–2024.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM).
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Razaq Abqa, M. A., Saraswati, R., Sa’adah, N., & Yusliwidaka, A. (2025). Constitutional guarantees and justice in Indonesia’s poverty alleviation programs (2014–2024). As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 5(1), 56–72.
Salsabila, et al. (2025). Efektivitas smart government di tingkat desa. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 702–711.
Santosa, M. R. N., et al. (2024). Application of the smart government concept in Indonesia. Publisia: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 9(2), 122.
Sefriani. (2016). Hukum internasional: Suatu pengantar. Rajawali Press.
Setyorini, W., & Cipta, H. (2025). Smart village: Penerapan aplikasi layanan desa digital (Studi kasus Kalimantan Tengah). Semeru: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 197–205.
Shalsha, A. D., & Aco, F. (2024). Implementasi kebijakan e-government pada sistem aplikasi layanan dukcapil smart. Jurnal Enersia Publika, 7(2), 57.
Sidiq, U. (2021). Pemimpin ideal perspektif hadis. Al-Dzikra: Jurnal Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an dan Hadis, 7(1), 1–14.
Supriyani, S., & Setyowati, Y. (2024). Digitalisasi desa dalam perspektif governmentality: Studi kasus Kalurahan Sambirejo. Jurnal Komunikasi Pemberdayaan, 2(1), 15.
Sutrisno, E., & Amane, A. P. O., et al. (2023). Pembangunan desa. Perkumpulan Rumah Cemerlang Indonesia.
Tim Peneliti. (2021). Kepemimpinan dan tanggung jawab dalam hadis. Al-Atsar: Jurnal Ilmu Hadits, 4(2), 1–18.
Zuhraini. (2014). Kontribusi nomokrasi Islam (rule of Islamic law) terhadap negara hukum Pancasila. Al-‘Adalah, 12(1), 171–190.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ricky Maynaki

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





