Peran Uang Panai dalam Membentuk Ketimpangan Sosial di Masyarakat Bugis
(Teori Talcott Parsons)
DOI:
https://doi.org/10.55681/sentri.v4i11.4984Keywords:
Edukasi Budaya, Fungsionalisme Struktural, Ketimpangan Sosial, Stratifikasi Sosial, Tradisi PernikahanAbstract
Penelitian ini mengkaji peran uang panai dalam membentuk ketimpangan sosial di masyarakat Bugis melalui perspektif Fungsionalisme Struktural Talcott Parsons. Tujuan penelitian adalah memahami praktik, faktor-faktor yang memengaruhi, serta dampak sosial uang panai dalam pernikahan adat Bugis secara komprehensif. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan sampling purposif melibatkan tokoh adat, tokoh agama, pengantin, dan masyarakat di Sulawesi Selatan. Instrumen berupa wawancara mendalam dan observasi partisipatif, dianalisis melalui reduksi data, penyajian, dan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan uang panai memiliki makna sosial, budaya, dan ekonomi yang mendalam, namun peningkatan nilai menyebabkan stratifikasi sosial serta ketegangan antar keluarga. Temuan menunjukkan disfungsi terhadap fungsi AGIL Parsons adaptasi, pencapaian tujuan, integrasi, dan pemeliharaan pola yang menghambat keharmonisan sosial. Kesimpulan menegaskan bahwa nilai uang panai yang berlebihan mengganggu keseimbangan sosial dan memperkuat ketimpangan masyarakat Bugis. Reformasi melalui edukasi budaya, peran aktif tokoh adat dan agama, serta musyawarah keluarga diperlukan untuk mengembalikan fungsi penghormatan uang panai tanpa beban ekonomi atau kompetisi.
Downloads
References
Alimuddin. (2020). Makna simbolik uang panai pada perkawinan adat suku Bugis Makassar di Kota Makassar. Al Qisthi: Jurnal Sosial dan Politik, 10(2).
Anwar, W. A. (2020). Silariang dalam perspektif hukum Islam (Studi kasus di Kabupaten Sidrap). Ash-Shahabah, 6(2), 192–197.
Creswell, J. W. (2012). Research design: Pendekatan kualitatif, kuantitatif, dan mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Evanti, N., & Huda. (2018). Uang panai dalam perkawinan adat Bugis perspektif 'Urf (Studi kasus di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam). Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(2).
Fadhilah, A., & Uatami, I. R. (2020). Tradisi sosial budaya adat pernikahan suku Bugis di Makassar. Wanita dan Keluarga, 1(1).
Ibrahim, K. (2021). Uang panai dalam budaya Bugis-Makassar (Studi kasus sosiologi di Kabupaten Pangkep). Ilmiah Ecosystem, 21(2).
Kamal, R. (2016). Persepsi masyarakat terhadap uang panai di Kelurahan Pattalassang Kecamatan Pattalassang Kabupaten Takalar (Disertasi). Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Masdar, M., & Rinaldi. (2022). Uang panai sebagai harga diri perempuan suku Bugis Bone (Antara tradisi dan gengsi). Jurnal Equilibrium: Jurnal Pendidikan, 10(3).
Mesra. (2023). Pengantar sosiologi umum (Menelusuri kajian-kajian sosiologi).
Mustari, A. (2024). Perempuan dalam struktur sosial dan kultur hukum Bugis Makassar. Al-‘Adl, 9(1), 127–146.
Nadiyah, L. (2021). Tradisi uang panai dalam adat pernikahan suku Bugis di Kota Bontang Kalimantan Timur menurut perspektif hukum adat dan hukum Islam.
Rinaldi. (2022). Uang panai sebagai harga diri perempuan suku Bugis (Tinjauan sosiologis teori status sosial, teori perubahan sosial, dan teori pertukaran sosial). Haura Utama, 109.
Rika, E. (2014). Ingkar janji atas kesepakatan uang belanja (Uang Panai) dalam perkawinan suku Bugis Makassar (Tesis tidak dipublikasikan).
Sulaiman, A. (2021). Memahami teori konstruksi sosial Peter Parsons. Society, 4(1).
Sudaryono. (2022). Standar etika penelitian sosial budaya.
Sudirman, S. (2021). Maslahah review of the dowry (marriage cost) Bugis-Makassar community. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 17(2), 164–179.
Sugiyono. (2022). Metodologi penelitian sosial budaya.
Turner, B. S. (2022). Teori sosial dari klasik sampai postmodern. Yogyakarta: Pustaka Jaya.
Treasury.id. (2022). [Website tentang uang panai dalam budaya Bugis].
Wawan, A. (2020). (Dalam Anwar, 2020) [Mengacu pada sumber dalam kutipan].
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ahmad Ahmad, Lilik Andaryuni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





