Urgensi Klausul Force Majueure dalam Drafting Kontrak Bisnis Pasca Pandemi COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.55681/sentri.v4i11.4875Keywords:
Force Majeure, Hardship, Kontrak Bisnis, Covid-19, Hukum PerjanjianAbstract
Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak signifikan terhadap kelangsungan pelaksanaan kontrak bisnis di berbagai sektor. Banyak kontrak yang terganggu akibat pembatasan aktivitas, gangguan rantai pasok, dan kebijakan pemerintah, sehingga menimbulkan perdebatan hukum terkait penerapan klausul force majeure. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pencantuman klausul force majeure dalam kontrak bisnis pasca pandemi serta mengkaji tantangan dan model perumusannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak kontrak sebelum pandemi tidak secara eksplisit mencantumkan peristiwa pandemi sebagai force majeure, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Klausul force majeure sebaiknya dirumuskan secara rinci dan kontekstual, termasuk prosedur pemberitahuan dan dampaknya terhadap kewajiban kontraktual. Selain itu, konsep hardship perlu dipertimbangkan sebagai pelengkap force majeure untuk mengakomodasi kondisi yang secara signifikan memberatkan pelaksanaan kontrak tanpa sepenuhnya menghalanginya. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya pembaruan praktik drafting kontrak bisnis di Indonesia dengan mencantumkan klausul force majeure dan hardship secara eksplisit guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak di tengah situasi yang tidak terduga.
Downloads
References
Andrian Eka Syahputra, N., Harahap, N., & Syah, D. (2023). Tinjauan yuridis penerapan keadaan memaksa (force majeur) pada perjanjian konstruksi peningkatan jalan (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2241 K/Pdt/2020). Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 4(4), 336–364.
Andrianti, W. P., Santoso, B., & Prasetyo, M. H. (2021). Pandemi Covid-19 sebagai justifikasi force majeure dalam kontrak bisnis. Notarius, 14(2), 739–756. https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43801
Arief, A., & Hambali, A. R. (2023). Pengaturan prinsip hardship pada kontrak bisnis dalam hal debitur wanprestasi. Alauddin Law Development Journal (ALDEV), 5(2).
Fajri, F. (2023). Perlindungan hukum terhadap para pihak dalam kontrak bisnis yang mengalami force majeure. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure, 8(1), 55–67.
Habeahan, B., & Siallagan, S. R. (2021). Tinjauan hukum keadaan memaksa (force majeure) dalam pelaksanaan kontrak bisnis pada masa pandemi Covid-19. Nommensen Journal of Legal Opinion, 2(2), 168–180. https://doi.org/10.51622/njlo.v2i02.369
Harahap, D. T. (2022). Kekuatan hukum klausula force majeure dalam perjanjian bisnis internasional. Jurnal Yudisial, 15(3), 345–360.
Hernoko, A. Y. (2006). ‘Force majeur clause’ atau ‘hardship clause’: Problematika dalam perancangan kontrak bisnis. Perspektif, 11(3), 203. https://doi.org/10.30742/perspektif.v11i3.276
Iskandar, H. (2022). Hardship dalam kontrak bisnis pasca new normal Covid-19. Jurnal Justiciabelen, 4(2), 44. https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v4i2.3566
Jayanti, D. H. (2025). Penerapan force majeure dan hardship dalam kontrak energi di Indonesia. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/penerapan-force-majeure-dan-hardship-dalam-kontrak-energi-di-indonesia-lt67d3a32e332a3/
Kamilah, A., Kusworo, F., May, N., & Lestari, R. (2025). Doktrin force majeure dalam hukum perikatan: Implikasi terhadap kontrak bisnis di era digital. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4), 11. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.3870
Lestari, Y. (2022). Analisis klausul force majeure dalam perjanjian bisnis pasca pandemi COVID-19. Jurnal Hukum Replik, 10(2), 88–102.
Nugroho, B. W. (2022). Evaluasi peran force majeure terhadap tanggung jawab hukum dalam perjanjian kontrak selama pandemi. Jurnal Konstitusi dan Hukum Indonesia, 5(2), 149–162.
Nurhayati, H., Widiarti, N., & Handayani, L. (2020). Jurnal Basicedu, 5(5), 524–532.
Ramadhan, R. A. (2023). Konsep force majeure dan hardship dalam hukum kontrak: Perspektif UNIDROIT Principles. Jurnal IUS, 11(1), 21–34.
Ridwan Khairandy. (2003). Itikad baik dalam kebebasan berkontrak. Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Rizki, M. J. (2020). Penjelasan Prof Mahfud soal force majeure akibat pandemi corona. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/penjelasan-prof-mahfud-soal-i-force-majeure-i-akibat-pandemi-corona-lt5ea11ca6a5956/
Sari, M. D. (2021). Penerapan prinsip keseimbangan dalam klausul force majeure. Jurnal Hukum & Ekonomi Syariah, 7(2), 112–125.
Siregar, N. J., Siregar, T. A. F., & Siregar, F. (2025). Force majeure as a ground for exemption from breach of contract in civil law: Force majeure sebagai dasar pembebasan wanprestasi dalam hukum kontrak perdata. Jurnal Hukum Sehasen, 11(2), 313.
Widiastiani, N. S. (2021). Pandemi Covid-19: Force majeure dan hardship pada perjanjian kerja. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 698–719. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.3130
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Saut Maruli Tua Manik, Ihsan Nursy, Sepdillah Putri Amidah, Siti Nurhaliza, Muhammad Abdul Aziz, Aulia Puspita Febrianti, Faradilla Azzahra, Meiriko Adrianan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





