Analisis Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Dalam Perlindungan Konsumen Pada Kasus Kepailitan Developer Perumahan

Authors

  • Miftahur Rachman Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Riau
  • Mulia Akbar Santoso Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Riau
  • Zulherman Idris Fakultas Hukum, Universitas Islam Riau
  • Ragil Ibnu Hajar Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Riau

DOI:

https://doi.org/10.55681/sentri.v4i11.4874

Keywords:

Perjanjian, Perumahan, Kepailitan, Perlindungan Konsumen

Abstract

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sering sekali digunakan pihak developer perumahan terlebih bagi mereka yang tanah yang dijadikan untuk perumahan belum lunas dilakukan peralihan dari pemilik asli tanah kepada pihak developer perumahan. Namun potensi masalah akan muncul mengenai adanya ancaman kepailitan yang dialami oleh pihak developer, mengingat bisnis perumahan merupakan salah satu bisnis yang memberikan keuntungan yang tinggi namun juga diiringi dengan resiko yang tinggi pula. Ketika devoleper perumahan mengalami proses kepailitan, maka akan berdampak kepada konsumen perumahan yang sudah terlanjur menjadi bagian dari proyek developer tersebut, terlebih banyak para konsumen ini hanya mendapatkan PPJB dari developer meskipun lunas dibayar dalam proses pembelian rumah dan tanah, maka penting melihat aspek perlindungan hukum pada permasalah ini. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan data sekunder. Hasil pembahasan yang didapat peneliti antara lain, pertama, kedudukan hukum PPJB dalam sistem hukum perdata Indonesia masih bersifat ambigu karena secara formil hanya dianggap sebagai perjanjian pendahuluan (voorovereenkomst) yang tidak mengalihkan hak milik, namun dalam praktik memiliki peran penting sebagai dasar transaksi properti. Walaupun sah dan mengikat berdasarkan asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata, PPJB kerap menimbulkan ketidakseimbangan posisi antara developer dan konsumen, terlebih dalam pembagian budel pailit developer perumahan. Kedua, meskipun Mahkamah Agung melalui yurisprudensi terbaru mulai melindungi pembeli beritikad baik dengan mengeluarkan rumah dari boedel pailit, sifat yurisprudensi yang kasuistik belum menjamin kepastian hukum menyeluruh. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang menegaskan hak konsumen atas rumah yang dibayar lunas agar perlindungan hukum lebih kuat dan kepastian hukum benar-benar terwujud.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agnes Maria Janni Widyawati, et al. (n.d.). Analisis hukum terhadap klausul eksonerasi dalam perjanjian kerja sama. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(6).

Alusianto Hamonangan, et al. (2021). Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dalam transaksi peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Jurnal Rectum, 3(2).

Amir. (2022). Status hak atas yang diikat perjanjian pengikatan jual beli sebelum developer pailit. Indonesian Notary.

Anantyo, S., dkk. (2021). Kekuatan hukum pada PPJB baik rumah dan ruko di Perumnas. Notarius.

Asnan. (2022). Kajian yuridis perjanjian pengikatan jual beli atas satuan rumah susun. Diponegoro Law Journal.

Dewantara. (2025). Kepastian hukum PPJB dengan developer atas tanah yang menjadi objek sengketa boedel pailit. Jurnal Bisnis Mahasiswa.

Evelyn Millechen & Rasji. (2024). Tanggung jawab hukum developer properti yang dinyatakan pailit terhadap pemenuhan kewajiban kepada konsumen ditinjau dari teori kepastian hukum. Unes Law Review, 6(4).

Gusti Bagus Gilang Prawira, Yosafat Prasetya Nugraha, & Agus Sugiarto. (2022). Kedudukan hukum akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dalam transaksi jual beli tanah. Jurnal Education and Development, 11(1).

Harahap. (2022). Tanggung jawab developer dalam perolehan sertifikat hak milik satuan rumah susun berdasarkan PPJB. Jurnal Normatif.

Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Yurisprudensi MA: Perlindungan Pembeli Beriktikad Baik atas Rumah yang Belum Balik Nama dalam Kepailitan Developer. https://marinews.mahkamahagung.go.id/putusan/yurisprudensi-ma-perlindungan-pembeli-beriktikad-baik-0zs, diakses 26 September 2025.

Mertokusumo, S. (2005). Penelitian hukum dalam praktek. PT Gramedia.

Milentina, D. I., & Abadi, S. (2023). Penerapan buy back guarantee bagi pembeli dan developer berdasarkan UUPK. Jurnal Law and Humanity.

Nurwulan. (2021). Kekuatan hukum pembuktian akta perjanjian pengikatan jual beli tanah. Jurnal Notary.

Rawls, J. (1971). A Theory Of Justice. London: Cambridge Mass Harvard University Press

Rumokoy, Donald Albert., & Maramis, Frans. (2014). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Satjipto Rahardjo. (2000). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sendy Anantyo, S., Badriyah, S. M., & Prabandari, A. P. (2021). Kekuatan hukum pada PPJB baik rumah dan ruko di Perumnas. Notarius.

Setyawan. (2024). Kajian yuridis upaya hukum bagi konsumen atas pembelian unit apartemen yang tidak menjalankan prestasinya. Kabilah: Journal of Social Community.

Soerjono, S. (2009). Metode penelitian hukum. PT Rineka Cipta.

Syifa. (2025). Perlindungan hukum pembeli dalam PPJB lunas dalam hal objek PPJB masuk dalam daftar harta pailit developer. Jurnal Hukum Indonesia.

Tata Wijayanta. (2014). Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Pengadilan Niaga, dalam Jurnal Dinamika Hukum. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 14 (2).

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Wahyuni. (2021). Kekuatan hukum pembuktian akta perjanjian pengikatan jual beli tanah. Indonesian Notary.

Wibisana. (2024). Penggunaan klausula eksonerasi dalam PPJB rumah susun dalam perspektif perlindungan konsumen. Jurnal Hukum Ius Publicum.

Downloads

Published

2025-11-30

How to Cite

Rachman, M., Santoso, M. A., Idris, Z., & Hajar, R. I. (2025). Analisis Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Dalam Perlindungan Konsumen Pada Kasus Kepailitan Developer Perumahan. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 4(11), 3556–3567. https://doi.org/10.55681/sentri.v4i11.4874