Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual dalam Penerapan Diversi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Anak
DOI:
https://doi.org/10.55681/sentri.v4i10.4807Keywords:
Perlindungan Hukum, Keadilan Restoratif, Diversi, Kekerasan Seksual, AnakAbstract
This study aims to analyze the legal protection of victims of sexual violence in the application of diversion based on restorative justice within Indonesia’s juvenile justice system. The research is grounded in the gap between the ideal concept of restorative justice, which upholds restorative values, and its practical implementation that often neglects the rights of victims, particularly children who experience sexual violence. This situation creates a dilemma between the principle of protecting juvenile offenders and ensuring substantive justice for victims. The study employs a normative juridical method with statutory, conceptual, and analytical approaches through a literature review of primary, secondary, and tertiary legal materials. The findings reveal that the implementation of restorative justice in cases of child sexual violence faces several obstacles, including the ambiguity of diversion limits, the absence of specific standard operating procedures, and the lack of involvement of psychologists and social workers representing victims’ interests. Theoretically, this study contributes to strengthening the victim-oriented perspective within Indonesia’s restorative justice framework, which has been predominantly offender-centered. Practically, it recommends the formulation of more assertive and comprehensive legal policies to ensure a balance between the rehabilitation of offenders and the restoration of victims’ rights, including the establishment of specific SOPs and monitoring mechanisms for diversion implementation. Thus, this research addresses the existing gap in the practice of restorative justice by asserting that true justice can only be achieved when the juvenile justice system equally prioritizes the protection and recovery of victims.
Downloads
References
Atmaja, I. D. G., & Budiarta, I. N. P. (2018). Teori-teori hukum. Malang: Setara Press.
Arief, B. N. (1998). Beberapa aspek kebijakan penegakan dan pengembangan hukum pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sofian, A. (n.d.). Keterangan ahli dalam tingkat penyidikan dugaan tindak pidana. Diakses dari tindak-pidana/.
Andang, & Anwar, Y. (2016). Kriminologi. Bandung: PT Refika Aditama.
Huda, C. (2011). Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Gultom, E., & Mansur, D. M. A. (2006). Urgensi perlindungan korban kejahatan: Antara norma dan realita. Jakarta: Rajawali Press.
Gultom, M. (2010). Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Gosita, A. (2004). Masalah perlindungan anak: Kumpulan karangan. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer.
Herlina, A. (2004). Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Jakarta: UNICEF.
Hartono. (2012). Penyidikan & penegakan hukum pidana melalui pendekatan hukum progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
Hanafi. (2015). Sistem pertanggungjawaban pidana (Cet. 1). Jakarta: Rajawali Pers.
Kelsen, H. (2008). Teori hukum murni: Dasar-dasar ilmu hukum normatif (R. Muttaqien, Penerj.). Bandung: Nusa Media.
Yuwono, I. D. (2011). Memahami berbagai etika profesi & pekerjaan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Maya, I. (2014). Perlindungan korban: Suatu perspektif viktimologi dan kriminologi (Edisi ke-2). Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2013). Darurat perlindungan anak: Potret permasalahan anak Indonesia 2010–2013, respon dan rekomendasi. Jakarta: KPAI.
Mulyadi, M. (2009). Kepolisian dalam sistem peradilan pidana. Medan: USU Press.
Mulyadi, L. (2007). Hukum acara pidana. Bandung: PT Alumni.
Komnas Perempuan. (2021, 20 Februari). Pernyataan sikap Komnas Perempuan pada pemberitaan pernyataan Menkopolhukam tentang restoratif justice.
Rachman, H. (n.d.). Penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Universitas Indonesia.
Soekanto, S. (n.d.). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sadjijono. (2010). Memahami hukum kepolisian. Yogyakarta: LaksBang Persindo.
Sugiyono. (2013). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suyitno. (2018). Metode penelitian kuantitatif: Konsep, prinsip, dan operasionalnya. Tulungagung: Akademia Pustaka.
Notoatmodjo, S. (2010). Etika dan hukum kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.
Tanya, B. L. (2001). Perlindungan hukum. Yogyakarta: RajaGrafindo Persada.
Lamintang, T., & Lamintang, P. A. F. (n.d.). Delik-delik khusus kesejahteraan: Melanggar norma kesusilaan & norma kepatuhan. Jakarta: Sinar Grafika.
Ananta, W. P., & Wijaya, A. (2016). Darurat kejahatan seksual. Jakarta: Sinar Grafika.
Wantu, F. M. (2011). Hukum acara pidana dalam teori dan praktek. Yogyakarta: Reviva Cendekia.
Widiartana, G. (2013). Viktimologi: Perspektif korban dalam penanggulangan kejahatan (Cet. ke-5). Yogyakarta
http:www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahliit63366cd94dcbc/page=2 Diakses pada tanggal 23 November 2022. Pukul : 12: 30 Wib.
https://www.hukumonlone.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cdbc/?page=2 Diakses pada tanggal 23 November 2022. Pukul : 12: 40 Wib.
Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur”,https://lk2fhui.law.ui.ac.id/pelecehan-seksual-terhadap- anak-di-bawah-umur/. Dibuat pada 4 Maret 2025.
Agustiana, E. D. (2020). Faktor penghambat diversi bagi anak yang berkonflik dengan hukum di Pengadilan Negeri Blitar. Jurnal Hukum, 7(1), 7.
Kharismawan, R., & Wulandari, E. M. (2021). Pusat rehabilitasi korban kekerasan seksual dengan konsep healing environment. Jurnal Sains dan Seni ITS, 9(2), 124.
Mawati. (2025). Kebijakan hukum pidana mengenai rehabilitasi psikososial korban tindak pidana terorisme dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Belo, 2, 34–56.
Rahmi, A. (2019). Pemenuhan restitusi dan kompensasi sebagai bentuk perlindungan bagi korban kejahatan seksual dalam sistem hukum di Indonesia. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 73.
Saleh, R. (2013). Pembaharuan hukum pidana: Konsep pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana nasional yang akan datang. Jurnal Cita Hukum, 1(1), 40.
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28 B Ayat (2).
Pasal 59A UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal 69A UU 35 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal 68 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 69 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 72 Jo. Pasal 73 (1) dan Pasal 76 ayat (1) dan (2) UU TPKS.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 1 angka 4.
Pasal 5 UU Polri.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hirsan Batubara, Nurhayati Nurhayati, Azmiati Zuliah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





