Bentuk-bentuk Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu oleh Penyelenggara pada Pemilihan Anggota DPRD Kota Medan 2024-2029

Authors

  • Agung Dwi Laksono Magister Hukum, Universitas Dharmawangsa
  • Kusbianto Kusbianto Magister Hukum, Universitas Dharmawangsa
  • Ariman Sitompul Magister Hukum, Universitas Dharmawangsa

DOI:

https://doi.org/10.55681/sentri.v4i9.4495

Keywords:

Electoral Crime, Election Organizer, Law Enforcement, DPRD Kota Medan, Democracy

Abstract

This study aims to analyze the legal regulations, forms of violations, and enforcement mechanisms of electoral criminal offenses committed by election organizers during the election of members of the Medan City Regional House of Representatives for the 2024–2029 period. The research employs a normative legal method with statutory, conceptual, and case-based approaches. The findings indicate that the legal framework for electoral crimes is comprehensively regulated under Law Number 7 of 2017 concerning General Elections, which stipulates criminal sanctions such as imprisonment, fines, and administrative penalties for election officials proven to have committed violations. The types of violations identified include manipulation of voter lists, abuse of authority, vote buying, and vote inflation or reduction. The enforcement mechanism involves several key institutions including the Election Supervisory Body (Bawaslu), the Integrated Law Enforcement Center (Gakkumdu), the police, the public prosecutor’s office, and the Election Organizer Honorary Council (DKPP), all of which are mandated to act independently, transparently, and professionally. Legal enforcement in this context serves not only as a repressive tool to punish violations but also as a preventive measure by promoting legal awareness and strengthening the integrity and accountability of election organizers. Therefore, firm and consistent law enforcement is a crucial prerequisite to ensure elections are conducted fairly, honestly, democratically, and with high integrity, thereby maintaining public trust in the electoral process.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adithiya Diar. Perbandingan Penyelesaian Perkara Korupsi Delik Suap Antara Indonesia dan Belanda. Jakarta: CV. Azka Pustaka, 2021.

Ahmad Hunaini Zulkarnane. Hukum Publik, Sarana-Sarana, Tujuan, Fungsi, Teori Keadilan, Sistem Hukum Hubungan Industrial Indonesia dan Perjanjian Kerja Bersama. Bantul: Jejak Pustaka, 2023.

Angelo Emanuel Flavio Seac. Penguatan Bawaslu dalam Penegakan Hukum Pidana Pemilu. Atambua: Fianosa Publishing, 2022.

Anwar Alaydrus, H. Muh. Jamal, dan Niken Nurmiyati. Pengawasan Pemilu: Membangun Integritas, Menjaga Demokrasi. Indramayu: Penerbit Adab, 2023.

Carto, Adnan Murya, Muh. Aripin Nurmantoro, “Analisis Penegakan Hukum Pemilu Dan Pemilihan (Study Penanganan Pelanggaran Di Bawaslu Kabupaten Indramayu)”, Jurnal Yustitia, Vol. 8, No. 1, 2022.

Dahlan Sinaga. Tindak Pidana Pemilu Dalam Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Bandung: Nusa Media, 2018.

Debora Sanur. Tantangan dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dalam Era Pandemi Covid-19. Jakarta: Publica Indonesia Utama, 2021.

Diana Wahyu Widyanti dan Dafit Riadi. Hukum Pemilu dan Peran Kejaksaan RI dalam Proses Pemilihan Umum di Indonesia. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2023.

Duwi Handoko. Delik-delik di Luar KUHP: Pangan, Partai Politik, Pemilihan Umum, Pendidikan Nasional dan Pendidikan Tinggi di Indonesia. Pekanbaru: Hawa dan AHWA, 2024.

Emiyanti. Penyelesaian Sengketa Pilkada: Rekonstruksi Kewenangan Bawaslu. Padang: CV. Gita Lentera, 2023.

Fajlurrahman Jurdi. Pengantar Hukum Pemilihan Umum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.

Gun Gun Heryanto. Literasi Politik: Dinamika Konsolidasi Demokrasi Indonesia Pascareformasi. Yogyakarta: IRCiSoD, 2019.

Hazamudin. Memantaskan Demokrasi. Yogyakarta: Pandiva Buku, 2023.

Hosnah, Asmak Ul, “Perspektif Pengaturan Tindak Pidana Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Studi Terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden”, Pakuan Law Review, Vol. 3, No. 2, 2017.

Ida Ayu Putu Sri Widnyani. Perilaku dan Partisipasi Pemilih dalam Pemilu Legislatif. Sidoarjo: Zifatama Jawara, 2020.

Ilham Yuli Isdiyanto. Prinsip Umum Demokrasi dan Pemilu. Yogyakarta: Indie Book Corner, 2015.

Imawan Sugiharto. Politik Uang dan Permasalahan Penegakan Hukumnya. Pekalongan: PT. Nasya Expanding Management, 2021.

Jayus. Hukum Pemilu & Alternatif Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu. Surabaya: CV. Jakad Publishing, 2019.

Jerry Indrawan. Sistem Pemilu di Indonesia. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing, 2022.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kuswanto. Konstitusionalitas Penyederhanaan Partai Politik. Malang: Setara Press, 2016.

Lexy J. Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2011.

Lolly Suhenty. Inovasi Pengawasan Pemilu 2024: Refleksi Kinerja Seorang Pengawas Pemilu. Semarang: Lawwana Publisher, 2024.

M. Adnan Madjid, Musakkir, dan Adis Nevi Yuliani. Reformulasi Pengaturan Hukum Pelanggaran Pemilu di Indonesia. Yogyakarta: Jejak Pustaka, 2024.

M. Affuddin. Membumikan Pengawasan Pemilu. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2020.

M. Nizar Kherid. Evaluasi Sistem Pemilu di Indonesia 1955-2019: Sebuah Perspektif Pluralisme Hukum. Jakarta: Rayyana Komunikasindo, 2021.

Maryam Salampessy. Penegakan Hukum Pemilu. Padang: CV. Gita Lentera, 2023.

Miftah Thoha. Pemilihan Umum di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2017.

Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 2005.

Mohammad Rifai. Catatan Pelanggaran Pemilu. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2023.

Muslichah. Bunga Rampai Kearsipan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2019.

Natsir B. Kotten. Bawaslu Tidak Lagi Ompong: Kumpulan Karya Tulis Terpublikasi. Malang: Media Nusa Creative, 2020.

Ni’matul Huda. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2015.

Nur Basuki Winanmo. Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Laksbang Mediatama, 2008.

Nur Hidayat Sardini. Mengeluarkan Pemilu dari Lorong Gelap: Mengenang Husni Kamil Manik 1975-2016. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017.

Ridwan Syaidi Tarigan. Kewenangan Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Purwanegara: Historie Media, 2024.

Sahrul Mauludi. Undang-Undang Pemilihan Umum: Pedoman Terlengkap Undang-Undang Pemilu Terbaru (2017) dan Penjelasannya. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2018.

Saleh, S.H. Hukum Acara Sidang Etik Penyelenggara Pemilu. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Soerjono Soekanto. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Sugiyono. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2013.

Supriyanto & Mifta Hadi. Cooling System Pengamanan Pemilu. Bandung: Kaizen Media Publishing, 2024.

Teguh Prasetyo. Epistemologi Seluk-Beluk Kampanye Pemilu: Seri Filsafat Pemilu. Yogyakarta: Nusamedia, 2021.

Topo Santoso dan Ida Budhiati. Pemilu di Indonesia: Kelembagaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang- Undang Republik No 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.

Zaenal Arifin Hoesein dan Arifudin. Penetapan Pemilih dalam Sistem Pemilihan Umum. Depok: Rajawali Pers, 2017.

Downloads

Published

2025-09-29

How to Cite

Laksono, A. D., Kusbianto, K., & Sitompul, A. (2025). Bentuk-bentuk Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu oleh Penyelenggara pada Pemilihan Anggota DPRD Kota Medan 2024-2029. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 4(9), 1891–1904. https://doi.org/10.55681/sentri.v4i9.4495