PENIPUAN DALAM HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA

Authors

  • Randi Aritama Universitas Sjakhyakirti Palembang

DOI:

https://doi.org/10.55681/sentri.v1i3.283

Keywords:

Penipuan, Hukum Pidana, Hukum Perdata

Abstract

Di dalam praktik hukum masih adanya pemahaman yang tidak seragam antara penipuan dalam hukum pidana dan penipuan dalam hukum perdata yang timbul dari suatu hubungan kontraktual, yang memang sebetulnya aspek tersebut sangat bersinggungan namun tetap berdiri pada domain hukum yang berbeda. Adanya suatu permasalahan hukum yang sebenarnya merupakan bagian dalam domain hukum privat (perdata) namun ternyata dimasukkan ke dalam domain hukum publik (pidana). Khususnya persoalan ingkar janji yang lahir dari hubungan kontraktual cenderung dianggap suatu penipuan berdasarkan hukum pidana. Aspek hukum publik kemudian digunakan sebagai sarana memaksa untuk perbuatan privat. Karakteristik wanprestasi dan penipuan, keduanya memiliki karakteristik yang sama, yaitu sama-sama didahului atau diawali dengan hubungan hukum kontraktual. Ketika kontrak ditutup diketahui sebelumnya ada tipu muslihat, keadaan palsu dan rangkaian kata bohong oleh salah satu pihak, maka hubungan hukum, ini dinamakan penipuan dalam hukum pidana Pasal 378 KUHP dan penipuan dalam hukum perdata Pasal 1328 BW (adanya cacat kehendak diantaranya : kekhilafan, paksaan dan penipuan).

Downloads

Download data is not yet available.

References

https://www.hukumonline.com/klinik/a/bisakah-kasus-penipuan-diproses-hukum-pidana-dan-perdata-secara-bersamaan-lt58726763cfdcc, diakses pada tanggal 10 Februari 2021.

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia : Bogor, 1996, hlm. 260.

https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/download/15363/10204/, diakses pada tanggal 12 Februari 2022.

Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa : Jakarta, 2005, hlm.1.

Zulkifli, Tahjul Mila, Yusrizal, Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penipuan (Studi Putusan Nomor : 70/Pid.B/2020/Pn.Bpd), Jurnal Ilmu Hukum Reusam, Volume IX Nomor 1 (April 2021), hlm. 14.

Tody Sasmitha Jiwa Utama, Ambivalensi Penegakkan Hukum Dalam Pelanggaran Hubungan Kontraktual (Suatu Kajian Terhadap Teori Wanprestasi dan Penipuan), Tesis, Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, hlm. 7.

M. Abdul Kholiq,, Tinjauan Yuridis Tentang Perbedaan Wanprestasi, Penipuan dan Penggelapan, diakses dari : https:/www.pkbh.uii.ac.id, pada tanggal 20 Februari 2022.

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008, hlm. 3.

Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang, 2011, hlm. 295.

Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Kencana, Jakarta, 2005, hlm.47.

Moeljatno, Kitab Undang-undang Hukum Pidana,, Bumi Aksara, Jakarta, 2011, hlm.133.

Azhari AR, Parameter Menentukan Perbuatan Wanprestasi dan Penipuan dari Suatu Perjanjian, Jurnal Hukum Kaidah : Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, Volume : 19, Nomor : 3, 2020, hlm. 492.

Yahman, Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan yang lahir dari Hubungan Kontraktual, Prenadamedia Group, Jakarta 2014, hlm. 56.

R.Achmad S.Soema di Pradja. Pengertian serta sifatnya melawan hukum bagi terjadinya tindak pidana, Armico, Bandung. 1983, hlm. 23.

R.Achmad S.Soema di Pradja. Pengertian serta sifatnya melawan hukum bagi terjadinya tindak pidana, Armico, Bandung. 1983, hlm. 23.

C.ST.Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Balai Pustaka, Jakarta, 2002, hlm. 8.

R.Soesilo, Kitab Undang- Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya lengkap dengan Pasal demi Pasal, PT.Gita Karya, Jakarta, 2011, hlm. 30.

Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Alumni, Bandung, 1978, hlm. 167.

Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Alumni, Bandung, 1978, hlm. 167.

Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Alumni, Bandung, 1978, hlm. 167.

Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Alumni, Bandung, 1978, hlm. 167.

Downloads

Published

2022-11-08

How to Cite

Aritama, R. (2022). PENIPUAN DALAM HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 1(3), 728–736. https://doi.org/10.55681/sentri.v1i3.283