IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT DALAM PENERTIBAN WARUNG REMANG-REMANG DI DESA TAPUS DALAM KECAMATAN SUNGAI PANDAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA

Authors

  • Sugianor Program Studi Administrasi Publik Sekolah Tinggi Adminisatrasi Amuntai
  • Mawarti Program Studi Administrasi Publik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai

DOI:

https://doi.org/10.55681/sentri.v3i4.2562

Keywords:

Peraturan Daerah, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Warung Remang-Remang

Abstract

Maraknya warung remang-remang yang beroperasi dipinggir jalan menciptakan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Dalam implementasi Perda ditemukan beberapa masalah, seperti kurangnya komunikasi antara aparat Satpol PP dengan aparatur desa dalam bentuk pengawasan, karakteristik agen pelaksana tergolong lemah sehingga sanksi yang diberikan hanya berupa teguran yang tidak memberikan efek jera. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif-kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data diambil melalui penarikan sampel secara purposive sampling berjumlah 15 orang analisis dengan teknik reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian Implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam Penertiban Warung Remang-remang pada Desa Tapus Dalam belum terimplementasi dengan baik. Dapat dilihat dari indikator yang sesuai dengan teori yaitu ukuran kebijakan, tujuan kebijakan yang jelas, organisasi formal, pemahaman pelaksana terhadap kebijakan, sikap menerima/menolak, kerjasama, koordinasi, dan lingkungan politik. Adapun indikator yang tidak sesuai yaitu SDM, sumber dana/finansial, organisasi informal, lingkungan ekonomi dan sosial. Faktor penghambat adalah kurangnya ketersediaan aparat Satpol PP, kurangnya kerjasama maupun koordinasi antara Satpol PP dengan aparat desa dalam penertiban, dan Lingkungan eksternal yang tidak kondusif. Faktor pendorong adalah pemerintahan/regulasi yang sudah berperan dengan baik dan kemampuan organisasi formal dalam melayani masyarakat yang sudah kompeten.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anonim.2018,Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Anonim.2010,Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Anonim.2018,Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Abdoellah, Y. A dan Yudi Rusfiana.2016.Teori & Analisis Kebijakan Publik.Bandung:Alfabeta.

Agustino, Leo.2020.Dasar-dasar Kebijakan Publik Edisi Revisi ke-2.Bandung:Cv Alfabeta.

Anggara, S.2014.Kebijakan Publik.Bandung:Cv Pustaka Setia.

Dewi, R. K.2016.Studi Analisis Kebijakan.Bandung:CV Pustaka.

Noor, Z. Z.2015.Metodologi Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif:Deepublish.

Nurdin, E. S.2019.Teori-teori Analisis Implementasi Kebijakan Publik.Bandung:CV. Maulana Media Grafika.

Situmorang. C. H.2016.Kebijakan Publik (Teori Analisis, Implementasi, dan Evaluasi Kebijakan).Depok:CV.Khalifah Mediatama.

Sugiyono.2021.Metode Penelitian Administrasi Dilengkapi Dengan Metode R&D. Bandung:Alfabeta.

Rindang, Sri.2021.Implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam Penertiban Warung Remang-remang di Kecamatan Amuntai Tengah (Studi Kasus di Desa Danau Cermin, Datu kuning dan Pinang Habang. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai. Prodi Administrasi Publik.

Downloads

Published

2024-04-05

How to Cite

Sugianor, S., & Mawarti, M. (2024). IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT DALAM PENERTIBAN WARUNG REMANG-REMANG DI DESA TAPUS DALAM KECAMATAN SUNGAI PANDAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 3(4), 1883–1890. https://doi.org/10.55681/sentri.v3i4.2562