KEPASTIAN HUKUM PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM SEBUAH PERJANJIAN BAKU DITINJAU BERDASARKAN PASAL 1338 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.55681/sentri.v1i2.234Keywords:
Perjanjian baku, Kebebasan berkontrakAbstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana keterkaitan persoalan-persoalan joint venture dengan hukum kontrak dan bagaimana persoalan Joint venture ditinjau (dianalisis) dari segi yuridis, yang dengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan: 1. Hukum perjanjian di Indonesia menganut asas kebebasan dalam hal membuat perjanjian (beginsel der contracts vrijheid). Asas ini dapat disimpulkan dari Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa segala perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya. Sebenarnya yang dimaksudkan oleh pasal tersebut tidak lain dari pernyataan bahwa setiap perjanjian mengikat kedua belah pihak. Tetapi dari pasal ini kemudian dapat ditarik kesimpulan bahwa orang leluasa untuk membuat perjanjian apa saja asal tidak melanggar ketertiban umum atau kesusilaan. Asas kebebasan berkontrak dalam pelaksanaan perjanjian baku seringkali menjadi alasan pembenar bagi pelaku usaha kepada konsumen sehingga menimbulkan ketidakadilan, asas kebebasan berkontrak dalam pelaksanaan perjanjian baku dibenarkan dalam Kitab Undang-Undang Perdata (Burgelijke Wetboek) yang mana setiap orang dapat melakukan atau tidak melakukan perjanjian dengan siapapun dan dalam bentuk dan isi yang disepakati kedua belah pihak, yang mengandung arti bahwa isi perjanjian bebas ditentukan oleh kedua belah pihak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang. 2. Perjanjian baku merupakan suatu kontrak yang dibuat tertulis, sepihak dan dibuat oleh pihak yang menempatkan klausula baku di dalamnya. Perjanjian baku mengandung syarat-syarat baku yang telah distandarisasi yang bentuk dan isinya telah dibuat dan dipersiapkan terlebih dahulu. Kedudukan perjanjian baku dengan asas kebebasan berkontrak mengandung arti bahwa asas kebebasan berkontrak memberi ruang kebebasan kepada para pihak yang melakukan perjanjian. Oleh karena perjanjian baku merupakan perjanjian sepihak maka cenderung berat sebelah dan merugikan bagi pihak yang lemah. Meskipun asas kebebasan memberi ruang kebebasan dalam menentukan jenis perjanjian apa yang dilakukan. Perjanjian baku pada dasarnya memang merugikan, akan tetapi agar kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha perlu memperhatikan pembatasan dari perjanjian baku. Selain itu asas kebebasan juga diberikan batasan oleh KUH Perdata, karena dinilai kurang memenuhi unsur keadilan
Downloads
References
Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung. Dewi, Gemala, 2004,
Aspek-aspek Hukum Dalam Perhankan dan Perasuransian Syariah, Kencana, Jakarta. Fuady, Munir, 2003,
Aspek-aspek Hukum Franchise dan Keberadaannya Dalam Hukum Indonesia. Majalah Unisa, UII, Yogyakarta. _______, 2003,
Badrulzaman, Mariam Darus. 1980.
Dasar-dasar Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung. Radjaguguk Erman, 1985. Indonesianisasi Saham, Bina Aksara, Jakarta. Sidabalok, Janus, 2010,
Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia. Binacipta, Bandung. H.S, Salim, 2008. Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika, Jakarta. Khaerandy, Ridwan. 1992.
Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bviku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung. Hartono Sunaryati, 1988,
Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan, FH UII Press, Yogyakarta. Meliala, Adrianus, 2009,
Hukum Kontrak Pemncangan Kontrak, RajaGrafindo Persada, Jakarta . _______, Sutarman Yodo, 2004,
Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Pada Umumnya, Alumni, Bandung. Shidarta, 2000,
Hukum Perjanjian : Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus, Kencana Prenada Media Group, Jakarta. Widjaja Gunawan, 2003,
Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung. Sjahdeini, Sutan Remy, 1993,
Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta. Subekti, R. 2003.
Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta. Patrik, Purwahid, 1994,
Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Jakarta. Nugroho, Susanti Adi, 2008,
Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Fakullas Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta. _______, 2013,
Joko Sriwidodo, Hukum Dalam Perspektif Sosiologi Dan Politik Di Indonesia, Kepel Press, Yogyakarta, 2020
Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta. Satrio, J., 1993,
Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2014, hlm. 179
Perjanjian Baku (Standar), Perkembangannya di Indonesia. Alumni, Bandung. _______, 1994,
Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta. Suharnoko, 2007.
Praktik Bisnis Curang, Sinar Harapan, Jakarta. Mertokusumo, Sudikno. 1999, Hukum Acara Perdata, Liberty, Yogyakarta. Miru, Ahmadi, 2008,
Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dan Hukum. Acara Serta Kendala Implementasinya, Kencana. Jakarta. Nasution, A.Z., 2001,
Seri Hukum Bisnis Lisensi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta. Yudha, Agus, 2010,
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.