TANGGUNG JAWAB NOTARIS YANG TIDAK DAPAT MENUNJUKKAN MINUTA AKTA DALAM PROTOKOL NOTARIS PADA PEMERIKSAAN KEPOLISIAN

Authors

  • Gio Vanni Tampubolon Universitas Jayabaya Jakarta
  • Rr.Dijan Widijowati Universitas Jayabaya Jakarta
  • Felicitas Sri Marniati Universitas Jayabaya Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.55681/jige.v4i2.732

Keywords:

Responsibilities, Notaries, Minuta Deeds, Protocols Notary and Police Examination

Abstract

For the purposes of the judicial process, investigators, public prosecutors, or judges with the approval of the Notary Honor Council are authorized to take photocopies of Minutes of Deeds and/or letters attached to Minutes of Deeds or Notary Protocols in the Notary's custody. However, in practice or the phenomena that occur, the notary cannot show the minutes of the deed that should be kept as a notary protocol. The formulation of the problems in this study What are the legal consequences of a notary not being able to show the minutes of the deed during a police inspection? And What is the form of responsibility of a notary who cannot show minutes of the deed during police investigation? The frame of mind in this research uses the theory of responsibility and the theory of legal consequences.This research uses the type of normative juridical research. The research approach used is the statutory approach, the conceptual approach, the analytical approach and the case approach. The sources of legal materials used are primary, secondary and tertiary legal materials. The technique of collecting legal material is carried out by identifying and inventorying positive law, literature, books, journals and other sources of legal materials. The technique of analyzing legal material is carried out by means of grammatical interpretation and systematic The results of the study show that Legal consequences if the Minuta Deed is destroyed but not due to force majeure, the Notary cannot be held responsible. Legal consequences if the minutes of the deed are destroyed due to a notary's mistake or negligence, the notary must be responsible and may be subject to civil and/or administrative sanctions. as stated in Article 9 paragraph (1) letter d UUJN namely temporary dismissal from his position as a Notary because he has violated the obligations and prohibitions of office

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adjie, Habib, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2013.

----------, Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia, Narotama Press, Bandung, 2014.

----------, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2009.

----------, dan Rusdianto Sesung, Tafsir Penjelasan dan Komentar atas Undang-Undang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, Cet.1, 2020

Ali, Achmad dan Wiwie Heryani, Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Prenada Media Group, Jakarta, 2013.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Anand, Ghansam, Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia, Zifatama, Jakarta, 2014.

Andasasmita, Komar, Notaris II, Sumur Bandung, Bandung, 1983.

Andika, Dwi P. dan R.A. Retno Murni, Kode Etik Notaris, Udayana Press, Denpasar, 2017.

Anshori, Abdul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Indonesia, UII Pres, Yogyakarta, 2009.

A.R., Putri, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris, Indikator Tugas-Tugas Jabatan Notaris yang Berimplikasi Perbuatan Pidana, Jakarta: Sofmedia, 2011.

Asikin. Zainal, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta, 2016.

Asshiddiqie, Jimly dan M Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konstitusi Press, Jakarta Pusat, 2006.

Bailaey, William G., Ensiklopedia Ilmu Kepolisian Edisi Bahasa Indonesia, YPKIK, Jakarta, 2018.

Budiono, Herlien, Pertanggung jawaban Notaris berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 (Dilema Notaris diantara Negara Masyarakat, dan pasar), Renvoi No 4,28, III, 3 September 2005.

Covey, Stephen R., The Seven Habits of Highly Effective People, dikutip dari Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Bidang Kenotariatan; Buku Ketiga, Cetakan Pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.

Daud, Achmad Dody, Etika Profesi Notaris,Trisakti Press, Jakarta, 2019.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2002.

Gandasubrata, H.R. Purwoto S., Renungan Hukum, Jakarta: IKAHI Cabang Mahkamah Agung RI, 1998.

Gemilang, Karya, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Jabatan Notaris dan PPAT, Indonesia Legal Center Publising, Jakarta, 2009.

Ghofur, Abdul, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009.

Hadi, M. Luthfan, Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris, UII Press, Yogyakarta. 2017.

Hadjon, M., Pengkajian Ilmu Dogmatik (Normatif), Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 1994.

Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Harahap, Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Harris, Freddy dan Leny Helena, Notaris Indonesia, Lintas Cetak Djaja, Jakarta, 2017.

Hartono, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

HS., Salim, Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaries, Bentuk Dan Minuta Akta), Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.

----------, Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis. Kewenangan Notaris. Bentuk dan Minuta Akta), Rajawali Pers, Jakarta, 2016.

Ishaq, H., Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung 2017.

Kalsen, Hans, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, Raja Grafindo Persada, Bandung, 2006.

Kie, Tan Thong, Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2000.

----------, Studi Notariat Beberapa Mata Pelajaran dan Serba-Serbi Praktik Notaris, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2007.

Koesoemawati, Ira dan Yunirman Rijan, Ke Notaris, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2009.

Kohar, A., Notaris Dalam Praktek Hukum, Bandung: Alumni, 1983.

Kriekhoff, Valerine J.L., Tanggung Jawab Profesi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2007.

Lubis, Suhrawardi K., Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Luthfan, Muhammad dan Hadi Darus, Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, Cetakan Pertama, UII Press, Yogyakarta, 2017.

Manan, Bagir, Hukum Positif Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2004.

Mangesti, Yovita A. dan Bernard L. Tanya, Moralitas Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing, 2014.

Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2008.

----------, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, edisi revisi, Jakarta, 2013.

Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2006.

----------, Mengenal Hukum Suatu Pengntar, Liberty, Yogyakarta, 2007.

----------, Penemuan Hukum sebuah pengantar. Edisi ke-2 Cetakan ke-5, Liberty, Yogyakarta, 2007.

Mustofa, Tuntunan Pembuatan Akta-Akta Notaris, Karya Medika, Sleman Yogyakarta, 2014.

ND, Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum,Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2016.

Notodisoerjo, R. Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Jakarta: Rajawali, 2002.

Nursaid, M., Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Prajitno, A. A. Andi, Pengetahuan Praktis Tentang Apa dan Siapa Notaris Di Indonesia, Putra Media Nusantara, Surabaya, 2010.

----------, Pengetahuan Praktis tentang Apa dan Siapa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah?, Selaras, Malang, 2013.

Prodjodikoro, R. Wirjono, Asas-Asas Hukum Perdata, Sumur Bandung, Cet.9, 1983.

Radbruch, Gustav, Tujuan Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2012.

Pudi Rahardi, Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri), Laksbang Mediatama, Surabaya, 2007.

Rasyid, Laila M., Pengantar Hukum Acara Perdata, Pustaka Larasan, Denpasar, 2013.

Ridwan, HR., Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Sahnan, Etika Dalam Profesi Notaris, Mataram Press, Mataram, 2013.

Samudra, Teguh, Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, Alumni, Bandung, 2012.

Salaman, Otje, et. all., Metode Penelitian Hukum, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, 2005.

Setiawan, Rachmat, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung, Cet.6, 1999.

Sidharta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, PT Refika Aditama, Bandung, 2006.

Sinomo, Nomensen, Filsafat Hukum, Dilengkapi dengan Materi Etika Profesi Hukum, PT Permata Aksara, Jakarta, 2014.

Sjaifurrahman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung, 2011.

Soegondo, R., Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 1991.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.

----------, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2019.

Soeroso, R., Pengantar IlmuHukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Soesilo, R.. Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminal, Politea, Bogor, 2012.

Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramitha, Jakarta, 2005.

Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Sutedi, Adrian, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Tedjosaputro, Liliana, Etika Profesi Notaris dalam Penegakan Hukum Pidana, Publishing, Yogyakarta, 1994.

Tobing, H. S. Lumban, Peraturan Jabatan Notaris, Cetakan V, Jakarta: Gelora Aksara Pratama, 1999.

Tusita, Runi dan Sophia Rengganis, Buku Saku Hukum Notaris, PWC Press, Jakarta, 2015.

Waluyo, Bambang, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Wantu, Fence M., Pengantar Ilmu Hukum, Reviva Cendekia, Gorontalo, 2015.

Wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum, Paradigma Metode dan Dinamika Masalahnya, Editor: Ifdhal Kasim et.al., Elsam dan Huma, Jakarta, 2002.

Winanmo, Nur Basuki, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, Laksbang mediatama, Yogyakarta, 2008.

Yunara, Edi, Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korupsi, Citra Aditya, Bandung, 2012

Downloads

Published

2023-06-03

How to Cite

Tampubolon, G. V., Widijowati, R., & Marniati, F. S. (2023). TANGGUNG JAWAB NOTARIS YANG TIDAK DAPAT MENUNJUKKAN MINUTA AKTA DALAM PROTOKOL NOTARIS PADA PEMERIKSAAN KEPOLISIAN. Jurnal Ilmiah Global Education, 4(2), 532–541. https://doi.org/10.55681/jige.v4i2.732