Lonto Leok (Sebagai Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Pada Masyarakat Adat Manggarai)

Authors

  • Yohanes Leonardus Ngompat Fakultas Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang, Indonesia
  • Yustinus Pedo Fakultas Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang, Indonesia
  • Dwityas Witarti Rabawati Fakultas Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/jige.v6i3.4013

Keywords:

Crime, formal justice, customary institution, local wisdom

Abstract

Masyarakat Manggarai memiliki kearifan lokal dalam penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, yang dalam tradisi setempat dikenal dengan istilah Lonto Leok. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan serta menganalisis pelaksanaan penyelesaian tindak pidana melalui mekanisme Lonto Leok oleh lembaga adat Manggarai, termasuk kedudukannya dalam kerangka hukum nasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum, peraturan perundang-undangan, dan sejarah hukum. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Lonto Leok merupakan mekanisme penyelesaian tindak pidana melalui peradilan adat yang mengedepankan nilai-nilai musyawarah dan mencerminkan kearifan lokal masyarakat Manggarai. Proses penyelesaian ini dilaksanakan oleh lembaga adat Manggarai yang terdiri dari para pemimpin adat atau tua adat yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan. Para tua adat yang terlibat dalam penyelesaian tindak pidana melalui Lonto Leok antara lain tu’a kilo, tu’a panga, dan tu’a gendang. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa penyelesaian tindak pidana melalui mekanisme Lonto Leok memperoleh pengakuan dan penghormatan dalam kerangka hukum nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adon, M. (2022). Menggali Konsep Filosofis Mbaru Gendang Sebagai Simbol Identitas Dan Pusat Kebudayaan Masyarakat Manggarai, FLORES-NTT. Jurnal Masyarakat dan Budaya, 24(2). https://doi.org/https://doi.org/10.14203/JMB.V24I2.1616

Agustina, A., Ismaya, E. A., & Setiawan, D. (2021). Makna Tradisi Barikan Bagi Pendidikan Karakter Anak Desa Sedo Demak. Jurnal Educatio FKIP UNMA, 7(3), 1213–1222. https://doi.org/https://doi.org/10.31949/educatio.v7i3.1355

Andrew, A., & Rahaditya, R. (2023). Implementasi Asas Ne Bis In Idem dalam Putusan Hakim yang Berkekuatan Hukum Tetap pada Perkara Pidana. UNES Law Review, 6(1), 2102–2107. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.996

Bahreisy, B. (2020). Peran Lembaga Adat Di Aceh Dalam Penyelesaian Perkara Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(1), 25–36. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.25-36

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504

Burhanudin, A. A. (2021). Eksistensi Hukum Adat di Era Modernisasi. Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 2(4), 96–113. https://doi.org/https://doi.org/10.2906/salimiya.v2i4.466

Darmawan, P. D. D. P. D., & Darmawan, P. D. (2023). Peradilan Adat dan Arti Penting Peradilan Adat Bagi Masyarakat Hukum Adat di Bali. Sabda Justitia, 2(1), 20–29.

Fadlilah, M. N., & DK, A. A. (2022). Tinjauan Yuridis Mengenai Pertentangan Hukum Yang Hidup dalam Masyarakat dalam Pasal 2 pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Asas Legalitas. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 505–514. https://doi.org/https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1790

Fatmawati, I., Fikri, R. A., & Siregar, M. A. (2023). Peradilan Adat Dan Restoratif Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Penerbit Tahta Media.

Gaut, K., & Tapung, M. (2021). Model Lonto Lèok dalam pembelajaran tentang Mbaru Gendang pada muatan lokal seni budaya daerah Manggarai (Riset desain pembelajaran muatan lokal). EDUNET: The Journal of Humanities and Applied Education, 1(1), 20–42.

Hartono, T., Lubis, M. A., & Siregar, S. A. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan). Jurnal retentum, 3(1).

Harviyani, S. A. (2021). Penyelesaian gugatan sederhana sebagai pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk mewujudkan access to justice. Jurnal Verstek, 9(3).

Ishaq. (2022). Hukum Pidana (2 ed.). Rajawali Pers.

Lon, Y. S., & Widyawati, F. (2020). Mbaru Gendang, Rumah Adat Manggarai, Flores: Eksistensi, Sejarah, dan Transformasinya. PT Kanisius.

Prasna, A. D. (2022). Tinjauan Lembaga Peradilan Adat Minangkabau Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia (Kajian Terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari Di Provinsi Sumatera Barat). Humantech: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 2(2), 427–437. https://doi.org/https://doi.org/10.32670/ht.v2i2.1337

Purba, H., & Purba, M. H. Y. (2019). Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmu Hukum. Sinar Grafika.

Putra, R. K., Kalsum, U., Gusmarani, R., & Sony, E. (2024). Efektivitas Penyelesaian Sengketa Secara Non Litigasi. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(6), 2200–2206. https://doi.org/https://doi.org/10.56338/jks.v7i6.5548

Rado, R. H., & Alputila, M. J. (2022). Relevansi Hukum Adat Kei Larvul Ngabal Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(3), 591–610. https://doi.org/https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss3.art6

Rinaldi, K., & Tutrianto, R. (2023). Polemik Pengendalian Sosial, Kejahatan dan Hukuman Mati (Studi Pada Diskursus Pemberlakuan Penghukuman Mati terhadap Pengedar Narkotika di Indonesia). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(3), 523–536. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/jphi.v5i3.%p

Sahabuddin, A. A., Sari, L., Tandungan, E. S., Tuharea, F., Muttaqin, E. B., Irsan, MR, A., Christy, G. P., Juwenie, Yunianti, N. H., & Tumbo, A. (2023). Hukum Indonesia (Sebuah Pengantar) (1 ed.). Tohar Media.

Sanjaya, A. (2023). Staycation Dikaitkan dengan Percobaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(11), 1024–1031. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.58812/jhhws.v2i11.745

Santi, G. A. N., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunitas Yustisia, 2(3), 216–226. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jatayu.v2i3.28786

Surya, A., & Suhartini, S. (2019). Efektivitas Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Melalui Lembaga Adat (Sarak Opat). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(1), 91–112. https://doi.org/https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss1.art5

Thontowi, J. (2015). Pengaturan Masyarakat Hukum Adat dan Implementasi Perlindungan Hak-Hak Tradisionalnya. Pandecta Research Law Journal, 10(1). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.15294/pandecta.v10i1.4190

Downloads

Published

2025-08-14

How to Cite

Ngompat, Y. L., Pedo, Y., & Rabawati, D. W. (2025). Lonto Leok (Sebagai Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Pada Masyarakat Adat Manggarai). Jurnal Ilmiah Global Education, 6(3), 1339–1350. https://doi.org/10.55681/jige.v6i3.4013